Sakit Hati tak Dipinjami Uang, Motif Pembunuhan di Kuansing

Administrator Administrator
Sakit Hati tak Dipinjami Uang, Motif Pembunuhan di Kuansing
Dari Kiri, R, A dan N, tiga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kuansing

Dari pengakuan salah seorang tersangka kepada pihak kepolisian, terungkap motif pembunuhan Hasnawati (60) dan putrinya Suryani (25) dipicu sakit hati tidak dipinjami uang. Dari sinilah, R (29) mengajak paman dan bibinya merencanakan aksi perampokan di rumah Hasnawati. N (43) adalah bibinya sedangkan A (64) adalah suami dari N.

DIKATAKAN Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH, mereka kemudian merencanakan aksi pencurian pada tanggal 26 September 2022 malam.

R diantar N dan kemudian mengamati serta mengawasi kedua korban di sekitar rumahnya hingga korban tertidur. Setelah korban tidur, R masuk lewat jendela belakang rumah.

Letak rumah korban yang terpencil membuat R tanpa kesulitan masuk. R berupaya mengambil perhiasan (gelang, red) di tangan dari korban Suryani. Namun ketika beraksi Suryani terbangun sambil berteriak, Tersangka R pun panik dan lari ke belakang rumah serta menemukan kapak di rumah korban.

Selanjutnya, R mengayunkan kapak ke Suryani. Hal ini juga dilakukan pada ibu korban Hasnawati yang terbangun. “Kedua korban langsung meninggal di tempat setelah mendapat ayunan kampak pada leher, kepala, dan beberapa bagian lainnya," ujar Kapolres Rendra.

Usai menghabisi korban, tersangka R mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti uang Rp6 juta yang diambil di bawah kasur, empat unit handphone, gelang, kalung, cincin, dan sepeda motor metik hitam-merah maron dengan nomor plat BM 2548 XW. Namun polisi belum bisa memastikan, apakah barang-barang yang dicuri R hanya itu. Karena saat kejadian, tidak ada saksi lain di TKP. Usai melakukan aksinya, R pergi ke rumah N dan A yang merupakan suami isteri. “R memang sering main ke rumah N," kata Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menambahkan, usai kejadian R menceritakan pada N dan A. Setelah bercerita, A mengatakan bisa menghilangkan barang bukti milik korban. “Kami menanyakan pada tersangka R, di mana barang-batang hasil perampokan itu dia simpan," papar Linter. Menurut pengakuan tersangka R, untuk sepeda motor metik dibuang di Sungai Kuantan di bawah Jembatan Benai dan kini sudah berhasil ditemukan.

Sedangkan perhiasan korban dijual kepada supir truk yang melintas di jalan raya. Dalam kasus ini, tersangka diancam pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara N diancam pasal penyertaan dari 365 yakni Pasal 55, 56 KUHP. Dan tersangka A, Pasal 480/221 KUHP.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html