“ Sebelum pembangunan (lokasi kuliner Jayamukti Dumai,red) dilaksanakan, pasti ada perencanaan, kelengkapan perizinan serta anggaran dan lainnya. Kalau hari ini dibongkar tentu ada persoalan dan itu bisa berpotensi masuk ranah pidana,”
Sardo M Manulang, SH, MH
Lokasi pusat kuliner di Jalan Janur Kuning Jayamukti Kota Dumai yang diresmikan Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS pada Bulan Agustus Tahun 2022 lalu kini dibongkar. Pembongkaran itu bisa masuk ranah pidana karena pemubaziran anggaran dan 1,723 miliar uang rakyat terbuang percuma.
PRAKTISIHukum, Sardo M Manulang, SH, MH menegaskan setiap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD mesti dipertanggungjawabkan. Termasuk untuk kepentingan pembangunan maupun pelaksanaan program yang dicanangkan kepala daerah. Terkait pembongkaran terhadap bangunan yang baru selesai dikerjakan tentu bisa menimbulkan asumsi beragam.
“ Sebelum pembangunan (lokasi kuliner Jayamukti Dumai,red) dilaksanakan, pasti ada perencanaan, kelengkapan perizinan serta anggaran dan lainnya. Kalau hari ini dibongkar tentu ada persoalan dan itu bisa berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Sardo M Manulang, SH, MH kepada Kupas Berita.Com akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut disampaikan Sardo, uang negara yang terbuang percuma karena kesalahan perencanaan maupun kelengkapan perizinan dan lainnya merupakan bagian dari pemubaziran anggaran. Dalam pelaksanaan agenda pembangunan, pemerintah maupun kepala daerah tidak boleh sesuka hatinya.
“ Apapun alasan pembongkaran, tapi uang negara yang menjadi sia-sia itu harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa seenaknya membangun, dan setelah itu dibongkar. Apalagi bangunannya baru diresmikan Agustus 2022 kemarin. DPRD yang mensahkan anggaran juga bisa diperiksa,” papar Sardo M Manulang.
Pusat kuliner Jayamukti yang berdiri di atas parit dan tidak berapa jauh dari pipa minyak PT PHR (Chevron,red) itu menurut kabar yang berkembang sudah menjadi atensi aparat penegak hukum. Malah sejumlah nama informasinya sudah pernah diambil keterangan di Mapolda Riau. Namun sejauhmana kebenaran informasi dan tindaklanjut dari persoalan itu belum diperoleh informasi secara pasti.
“ Masalah Kuliner Jayamukti Dumai kabarnya sudah ditangani Polda Riau. Malah beberapa orang pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pembongkaran yang dilakukan mungkin ada kaitannya dengan itu,” ujar sumber di lapangan.
Pusat Kuliner Jayamukti dibangun Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas PUPR Bidang Cipta Karya dengan anggaran Rp1,723 miliar. Berdasarkan nomor kontrak: 07/KONT/PPK/PPBG/DPUPR/VIII/2021/03, proyek pembangunan dengan tanggal kontrak 19 Agustus 2021 itu dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Permata Linggo Jaya dan Konsultan Pengawas yakni CV Fajar Bahari.
Sebelumnya pembangunan itu sudah sempat menuai sorotan. Terutama menyangkut lokasi yang berada di atas parit dan berdekatan dengan pipa minyak. Banyak pihak mengingatkan secara langsung maupun melalui media sosial agar lokasi Pusat Kuliner Jayamukti ditinjau ulang. Intinya mereka berpendapat, mendirikan bangunan di atas parit dan berdekatan dengan pipa minyak tidak dibenarkan secara aturan.
Hanya saja kendati banyak suara miring, namun pemerintah daerah tak bergeming. Pembangunan tetap dilanjutkan dan Pusat Kuliner Jayamukti yang terdiri dari 16 kios itu akhirnya diresmikan oleh Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS, Sabtu (13/08/22) pukul 20.00 WIB malam. Namun belum dua tahun sejak diresmikan, tiba-tiba Pemerintah Daerah Kota Dumai kembali membongkar bangunan senilai Rp1,723 miliar tersebut.(***)