Polres Meranti Musnahkan 4000 Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Administrator Administrator
Polres Meranti Musnahkan 4000 Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polres Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti 4000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ZM (40) kurir narkoba yang tinggal di Desa Mengkopot, Jumat (19/08/22).

WAKIL Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Kepulauan Meranti, Kompol R Arizal, SSos pada kesempatan itu menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tangan tersangka ZM (40) warga Jalan SMP RT02/RW05 Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditangkap dari kediamannya pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di lobi depan Mapolres Kepulauan Meranti tersebut juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Meranti, Penasehat Hukum tersangka, Dinas Kesehatan, Ketua MUI, Kepala LP Meranti serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

" Pil eskstasi ini diamankan dari tersangka ZM yang menurut pengakuannya hanya sebagai kurir atau pengantar barang. Untuk jasanya itu, ZM mendapat upah sebesar 10 juta rupiah," ujar Wakapolres Kompol R Arizal.

Sementara pemasok barang dikatakan berinisial H dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Meranti. Begitu juga penerima barang yang menurut pengakuan ZM berinisial S.

" Menurut pengakuan tersangka, Pil Ekstasi itu masuk dari Bengkalis. Tersangka dapat di jerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Wakapolres Meranti.

Pada sisi lain, pemusnahan barang bukti pil ekstasi itu dilakukan dengan cara memblendernya. Setelah itu dibuang ke dalam closet dan disaksikan oleh seluruh pihak. Pemusnahan yang dilakukan juga mengacu pada Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.*
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html