Tim Opsnal Reserse Polda Riau berhasil mengamankan kawanan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang pemimpin redaksi media online di Pekanbaru. Kawanan yang mengaku sebagai orang suruhan Penjabat Walikota Pekanbaru itu sudah dijebloskan dalam jeruji besi di Mapolda Riau.
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dudampingi Dirkrimum Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan sudah diamankannya pelaku penganiayaan yang dialami Muftahul Syamsir, Pemimpin Redaksi RiauWicara.Com sekaligus Sekretaris KNPI Riau.
" Pelaku penganiayaan terhadap Miftahul Syamsir sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers, Selasa (18/10/22).
Tersangka yang sudah diamankan tersebut, dikutip dari detakindonesia.co.id yakni:
1. Def alias Efi Taher, 48 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Tirtonadi No. 1 Rumbai Pekanbaru.
2. HAR alias Anto Gledor, 39 tahun, Wiraswasta, (security DPRD Riau) alamat Jalan S Parman Gang Pinus Kota Pekanbaru.
3. Ded alias David, 44 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Tirtonadi Rumbai Kota Pekanbaru.
4. Wis alias Siwis, 41 tahun, Wiraswasta, alamat Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru.
Peran pelaku Defrianto alias Efi Taher mengajak dan membawa 3 (tiga) tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban Miftahul Syamsir di warung kopi AW Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Tersangka Efi Taher juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh dan kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.
Sementara peran Har alias Anto Gledor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.
Sedangkan tersangka Ded alias David melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
Peran Can alias Siwis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
Barang Bukti yang diamankan yakni,1 (satu) helai baju warna hitam milik korban,1 (satu) buah pecahan piring,7 (tujuh) buah pecahan gelas,1 (satu) buah pecahan batu bata,1 (satu) unit HP Xiomi warna gold dan1 (satu) unit HP Vivo.
Kasus penganiayaan yang terjadi, Jum’at 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB lalu itu bermula saat korban Miftahul Syamsir diajak bertemu oleh Def Cs di kedai kopi AW Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pelaku Def mempertanyakan pernyataan korban yang dimuat di media masa tentang kebijakan PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun terkait perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Usai mendengar penjelasan korban, Def Cs langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Korban juga mendengar kata-kata yang keluar dari pelaku saat mengeroyok ramai-ramai itu dengan kata-kata "matiin" (matikan, red).
Hasil visum sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, tanggal 8 Oktober 2022 ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan senjata tajam.
Para tersangka diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun.
Kemudian pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.**
Penulis
: Faisal Sikumbang