Permintaan Pembongkaran Kios, Pernyataan Kuasa Hukum Toton Sumali Dinilai Ngawur

Administrator Administrator
Permintaan Pembongkaran Kios, Pernyataan Kuasa Hukum Toton Sumali Dinilai Ngawur
Praktisi Hukum, H. Yonfen Hendri, S.H., M.H
Permintaan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan kios yang disampaikan Kuasa Hukum Toton Sumali pasca putusan Majelis Hakim terhadap Inong Fitriani dinilai sangat keliru. Pasalnya, putusan pidana terhadap terdakwa tidak serta merta memberi hak bagi pelapor untuk menguasai objek sengketa.

PRAKTISI Hukum sekaligus advokat kondang di Dumai, H. Yonfen Hendri, S.H., M.H sebagaimana dikutip dari riauatensi.com menegaskan putusan pidana terhadap Inong tidak serta merta memberi hak bagi pelapor untuk langsung menguasai objek sengketa.

" Dengan tuntutan 1 tahun dan divonis 7 bulan, itu memang membuktikan terdakwa bersalah. Tapi, putusan pidana ini tidak otomatis membuat pelapor bisa langsung menguasai objek sengketa. Hal itu merupakan ranah hukum perdata, melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Praktisi Hukum yang akrab disapa dengan panggilan Oyon, Sabtu (02/08/25) tadi malam.

Menurut jebolan S2 Unilak Pekanbaru ini, meski pelapor memiliki alas hak atas tanah, tidak berarti ia bebas merubuhkan bangunan atau menebang pohon di atas lahan tersebut tanpa prosedur hukum yang sah.

" Pernyataan itu keliru alias ngawur. Mereka beranggapan, setelah Inong divonis bersalah, mereka bisa langsung menguasai objek. Padahal jelas-jelas tidak bisa,” pungkasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Toton Sumali, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., mengaku puas dengan putusan tersebut. Ia menilai, vonis ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

" Kami cukup puas dengan putusan Majelis Hakim. Jaksa berhasil membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Hal ini menegaskan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, bahkan oleh pejabat negara,” ujar Cassarolly, dikutip dariRiaupembaruan.com, Jumat (1/8/2025).

Cassarolly juga menegaskan, pihaknya berharap semua pihak yang masih menempati lahan milik kliennya mematuhi putusan hukum tersebut.

" Kami harap semua pemilik kios di atas tanah klien kami membongkar bangunannya secara sukarela. Klien kami akan menggunakan lahannya sesuai peruntukan,” tegasnya.

Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

" Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Pada sisi lain, Pasca putusan vonis 7 bulan penjara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga sepertinya juga tampak puas. Hal ini terlihat dari sejumlah pemberitaan media yang sengaja diposting di status WA miliknya.

Diantaranya pemberitaan media online haluanriau.com, detak24.com dan lainnya. Pemberitaan yang diposting itu terkait vonis 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Inong Fitriani.

Menyikapi postingan JPU Andi Saputra Sinaga, SH, MH di media sosial tersebut, Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH menilainya sebagai sesuatu hal yang tidak wajar dilakukan oleh seorang jaksa yang menangani perkara tersebut.

" Kita melihat, dengan postingan di media sosial itu kesannya ada euforia dan kepuasan tersendiri dari Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya ada apa dibalik ini," ujar Johanda Saputra, SH.

Pihaknya juga mengingatkan, untuk mendapatkan keadilan, masih ada tahapan hukum yang bisa dilakukan terdakwa Inong Fitriani.

" Artinya, tidak perlu juga terlalu euforia," tegas Johanda Saputra, SH.(*)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html