Penahanan yang dilakukan Polres Dumai terhadap Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior yang juga anggota PWI Dumai itu dinilai terlalu berlebihan. Aparat penegak hukum mestinya mengusut para mafia tanah yang diduga banyak bermain di wilayah Sungai Sembilan Kota Dumai.
PRAKTISI Hukum, Ranto Sibarani, SH menyebutkan penahanan Salamuddin Purba di Polres Dumai dengan tuduhan menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu dinilai sebagai tindakan yang terlalu berlebihan.
Apalagi dalam persoalan yang ditangani pihak kepolisian itu, kapasitas Salamuddin Purba yang juga salah seorang wartawan senior di Dumai itu adalah sebagai penerima kuasa untuk penyelesaian masalah tanah milik ahli waris kelompok alm. SAYANG.
" Penahanan terhadap Salamuddin Purba sangat berlebihan, apalagi yang bersangkutan sudah berumur 70 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan. Surat-surat yang dituduh palsu tersebut adalah surat yang diserahkan pemberi kuasa pada saat memberikan kuasa. Salamuddin Purba tidak patut dikait-kaitkan dengan surat palsu tersebut," tegas Ranto Sibarani, SH.
Menurut Ranto, penegak hukum semestinya mengusut tuntas pihak mana saja yang bermain diatas tanah 1048 Hektar tersebut.
" Saya curiga banyak pihak atau perusahaan yang bermain diatas lahan yang izinnya sebenarnya dimiliki oleh PT. Nurinta Baganyasa. Setelah PT. Nurinta Baganyasa tidak melanjutkan haknya tersebut, kemudian banyak pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut," ujar Ranto.
Ahli waris Kelompok SAYANG dan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah, dikatakan Ranto adalah kelompok yang sebenarnya mencoba bertahan hidup dengan menggarap tanah dalam kawasan 1048 Hektar tersebut.
" Mereka tidak ada apa-apanya dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar tersebut. Anehnya kenapa pula Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang merupakan pendiri Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah yang ditahan atau dipenjara dengan dalih surat palsu," tanya Ranto.
Ranto meminta Mabes Polri agar mengusut tuntas surat-surat atau dokumen milik perusahaan yang bersengketa dengan kelompok tani tersebut.
" Apakah dokumen mereka benar?. Masyarakat telah memperlihatkan kepada saya, bahwa salah satu perusahaan berinisial TPI menggunakan surat pembelian pada tahun 2012 dari seorang penggarap yang masih berusia 19 tahun. Surat tersebut patut diperiksa juga kebenarannya. Saat itu tidak ada penggarap di kawasan tersebut, masih hutan dengan kayu-kayu besar. Masyarakat memperkirakan ada lebih dari 5 perusahaan besar bermain diatas lahan 1048 Hektar tersebut. Itu persoalan utamanya, bukan pada Salamuddin Purba," tegas Ranto.
Terkait penggunaan surat palsu yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba, menurut Ranto diduga hanya dalih atau alasan untuk menutupi permainan yang dilakukan para mafia tanah di atas lahan 1048 Hektar.
" Salamuddin Purba hanyalah korban permainan mafia tanah yang berebut tanah seluas 1048 Ha yang pada awalnya adalah merupakan hak daripada PT. Nurinta Baganyasa," jelas Ranto.
Ranto juga meminta pihak yang berwenang dalam hal ini BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat di areal tanah yang seharusnya menjadi kawasan industri atas nama PT. Nurinta Baganyasa.
Kawasan itu diperoleh PT Nurinta Baganyasa pada tahun 1997 sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mampu - Sungai Teras, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (kini masuk wilayah Kota Dumai) Riau seluas 1048 Ha dan dikuatkan oleh surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tertanggal 3 September 2020.
Dalam SK Menhut 377 tersebut tertulis pada diktum Kesembilan bahwa apabila PT Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut atau tidak menyelesaikan pengurusan HGUnya dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SK tersebut, maka kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
" Jadi jangan sampai mafia tanah mempermainkan hukum dengan mengelola kawasan tersebut dan mengorbankan masyarakat. Masyarakat petani atau kelompok tani mengelola tanah hanya untuk bertahan hidup, hak hidup mereka dilindungi Undang-Undang. Jangan malah kelompok tani tersebut yang dikriminalisasi atas perebutan kawasan tersebut," tegas Ranto.**
Penulis
: Faisal Sikumbang