Pemanggilan Kepala KSOP Dumai Oleh Kejagung RI Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Administrator Administrator
Pemanggilan Kepala KSOP Dumai Oleh Kejagung RI Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Kepala KSOP Kelas I Dumai
Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui surat dengan perihal permintaan keterangan terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

SURAT yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut meminta Kepala KSOP Dumai untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidikan yang berada di Lantai III Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Permintaan keterangan terhadap Kepala KSOP Dumai itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Disamping itu diminta untuk membawa data Tempat Penimbunan Sementara (TPS) beserta kelengkapan administrasi ekspor terkait Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2021-2022.

Pemanggilan tersebut, dikutip dari porosindonews.com diduga ada kaitannya pasca Jaksa Agung RI, Prof. Dr.ST. Burhanuddin, SH., M.M mengumumkan telah ditetapkannya 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait pemanggilan Kepala KSOP Dumai itu memberikan jawaban singkat.

“ Semua bahan/info (red) yang kita dapat dari masing-masing bidang mas. Kalau proses penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan, namun kalau penyidikan pasti akan saya rilis, terima kasih,” jawab Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Sebelumnya diberitakan kupasberita.com, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Victor Vikki S MM kabarnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Pemeriksaan tersebut diduga terkait dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Hal ini dibenarkan oleh Humas KSOP Kelas I Dumai Hendri Maen. Namun Hendri belum bisa menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan Kepala KSOP Dumai tersebut.

“ Memang ada pemeriksaan, tapi saya belum bisa menjelaskannya,” ujar Hendri Maen dikutip dari detik12.com, Rabu (11/05/22).

Kepala KSOP Kelas I Dumai, Victor Vikki datang ke Kejagung RI didampingi 3 stafnya, yakni Kabid Lala Capt. Agus Afrianto, Kasi Kasbel Capt. Andri M Setiawan dan 1 orang staff lainnya.

Kasi Kesbel Andri M ketika dikonfirmasi Detik12.com juga membenarkan adanya panggilan dan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Agung.

" Ya memang ada, kita berempat yang datang, tapi yang dimintai keterangan cuma Kabid Lala dan staffnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Kapten Victor Vikki Subroto dikutip dari radarjakarta.net membantah kalau dirinya diperiksa oleh Kejagung RI.

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan, namun hanya sebatas penyerahan data.

" Bukan diperiksa, tapi diminta memberi data. Memang undangan Kejagung ke saya sebagai pimpinan. Karena urusan kepelabuhanan ada di bidang Lalu Lintas (Lala), Kabid nya adalah Agus Arifyanto. Saya mendampingi Kabid Agus ke Kejagung. Itupun Agus di dampingi staff Inaportnet, Teguh," ujar Kapten Victor Vikki.

Menurut Victor, semua kapal bermuatan CPO yang masuk dan keluar Dumai, keseluruhan datanya masuk dalam sistim Inaportnet pusat, dan untuk kapal yang ekspor harus ada persetujuaan dari Bea Cukai.**


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html