Pasca Dua Paket Besar Ganja Dilempar ke dalam Lapas, Stafsus Menkum-HAM Datangi Lapas Pekanbaru

Administrator Administrator
Pasca Dua Paket Besar Ganja Dilempar ke dalam Lapas, Stafsus Menkum-HAM Datangi Lapas Pekanbaru

Pasca pelemparan dua paket besar ganja ke dalam Lapas, staf khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar BS Lase meninjau Lapas Klas II Pekanbaru.

SEBELUMNYA, Minggu malam (7/8/2022) dua kilogram ganja yang dipaket dilempar ke dalam Lapas Pekanbaru.

Dilokasi TKP, Fajar Lase sempat bertanya kepada petugas jaga bernama Rizky Pernanda. Rizki merupakan petugas yang mengetahui sekaligus menggagalkan upaya penyeludupan barang haram tersebut dari seorang pelempar dari luar tembok yang sampai hari ini belum diketahui identitasnya.

Masih ditempat yang sama, Lase sempat mengecek sekitaran lokasi ditemukannya dua paket ganja. Tak hanya itu, Lase juga sempat memanjat menara pengawas lalu memperhatikan lokasi luar tembok, diduga tempat pelemparan paket ganja.

Setelah beberapa saat melakukan observasi, Lase kemudian memberikan apresiasi kepada Rizky yang dianggap telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Ini adalah contoh tunas pengayoman yang menjadi kebanggaan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Lase.

Kesempatan ini digunakan pula oleh Staf Khusus untuk memantau segala penjuru Lapas mulai dari sarana keterampilan kerja, ruang medis, dan blok hunian. Lase juga sempat memberikan penilaian positifnya saat melihat langsung ragam produksi keterampilan warga binaan.

Diantaranya meliputi budidaya ayam petelur, ayam kampung, bebek petelur, ikan lele dan gurami juga hidroponik selada.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata dan Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno, ikut mendampingi kunjungan ini.

Sementara, Kanwil Kemenkumham Riau menegaskan, siapa saja terlibat dalam upaya penyulupan narkoba ke Lapas, akan ada konsekuensi tegas yang diterima. Hal ini juga berlaku bagi siapapun terlibat yang dapat merusak citra instansi, seperti pungutan liar. Jika ini terjadi hukumnya adalah pemecatan.

Sebaliknya, bagi insan pengayoman di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan apresiasi.

"Kalau ada petugas kita terlibat, narkoba itu, pungutan liarkah. Hukumannya pecat," tegas Jahari.(*)

Penulis
: Ridha
Sumber
: MCR
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html