Oknum Polwan Aniaya Perempuan Muda Ditahan di Sel Khusus Propam Polda Riau

Administrator Administrator
Oknum Polwan Aniaya Perempuan Muda Ditahan di Sel Khusus Propam Polda Riau
Riri Aprilia Kartini. korban penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau dan ibunya.

Oknum Polisi Wanita Bigadir IDR akhirnya dimasukkan ke dalam sel khusus Propam Polda Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ibunya berinisial Yul.

PENETAPAN sebagai tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang yang dilakukan IDR bersama ibunya berinisial Yul terhadap seorang perempuan muda bernama Riri Aprilia Kartini.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Tidak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, memeriksa korban dan IDR sebagai terlapor.

Sementara itu, Yul ibu dari IDR tidak ditahan, menurut Kabid Humas Polda Riau, hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Selain sikap kooperatif Yul saat diperiksa juga dilihat dari unsur kemanusian, karena perempuan ini harua merawat dan menjaga cucunya, anak dari IDR.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartini (27) oleh oknum Polwan berinisial IDR, mendapat perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Hal itu terbukti dari proses hukum yang telah dilakukan sampai saat ini. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. "Bahwa Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," ucap Kombes Sunarto, Sabtu (24/9) malam.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html