Mantan Rektor UIN Suska Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Administrator Administrator
Mantan Rektor UIN Suska Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau dinyatakan terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 dan divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HAKIM Ketua Salom Ginting membacakan amar putusan pada persidangan Rabu (18/1/2023) ini. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut ujar Salomo Ginting.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secarateleconference. Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan Kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

Serupa dengan terdakwa, Tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html