Majelis Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Inong Fitriani

Administrator Administrator
Majelis Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Inong Fitriani
Abdul Azis, SH, MH Penasehat Hukum Inong Fitriani
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor:134/Pid.B/2025/PN Dum dengan terdakwa Inong Fitriani belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap Majelis Hakim bisa memberikan penangguhan dengan mempertimbangkan dasar kemanusiaan. Apalagi sejumlah pihak sudah menyatakan kesediaan sebagai penjamin, termasuk Anggota DPR RI, DR Rieke Diah Pitaloka, MH.

PENASEHAT Hukum Inong Fitriani, Abdul Azis, SH, MH menyampaikan Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan sejak digelarnya sidang perdana Inong Fitriani.

" Belum dikabulkan. Majelis Hakim berdalih belum ada urgensinya. Kita berharap pada agenda sidang berikutnya permohonan penangguhan penahanan Buk Inong bisa dikabulkan," ujar Abdul Azis saat dihubungi Kupas Media Grup, Rabu (28/05/25) tadi malam.

Lebih lanjut disampaikan Abdul Azis, Inong Fitriani dalam kondisi usia lanjut dan mengidap penyakit. Selain itu, kliennya juga dipastikan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

" Ini menyangkut kemanusiaan, mengingat Buk Inong sudah tua dan mengidap penyakit. Tidak ada alasan juga untuk tidak mengabulkan permohonan itu. Kami berterimakasih kepada para pihak yang siap menjadi penjamin, termasuk anggota DPR RI Ibu Rieke dan lainnya. Kami berharap surat penangguhan yang sudah diajukan bisa diproses," ujar Abdul Azis, SH, MH.

Pada sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Hj Dewi Juliani, SH beberapa waktu lalu menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan terhadap Inong Fitriani.

" Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Hj Dewi Juliani, SH.

Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Inong, ditegaskan Dewi Juliani bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan ajakan untuk mengedepankan pendekatan humanis sesuai dengan prinsip restorative justice yang diamanatkan dalam sistem hukum modern Indonesia.

" Penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP merupakan instrumen hukum yang sah, dan dapat diterapkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta syarat-syarat tertentu. Saya mendorong agar mempertimbangkan permohonan ini dengan objektif,” jelas Dewi Juliani.

Menurutnya, Ibu Inong adalah perempuan yang telah berusia lanjut, seorang ibu dari beberapa anak, serta sangat kooperatif selama seluruh proses penyidikan.

" Dengan mempertimbangkan faktor usia, kondisi keluarga, dan sikap kooperatifnya, saya menilai bahwa permohonan penangguhan penahanan sangat layak untuk dikabulkan,” lanjutnya.

Sebelumnya Anggota DPR RI, DR Rieke Diah Pitaloka, MH bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Inong Fitriani (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali.

Surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Majelis Hakim perkara nomor: 134/Pid.B/2025/PN Dum tertanggal 22 Mei 2025 itu telah diantarkan dan diterima PTSP Umum Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (23/05/25).

DR Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR RI dengan nomor anggota: A-170 dalam suratnya menyampaikan telah membaca dan mengerti atas perkara Inong Fitriani yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) dan Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP.

" Surat ini saya sampaikan sehubungan dengan adanya penahanan terhadap terdakwa atas nama Inong Fitriani alias Inong Binti ALM Ibrahim. Saya telah membaca dan mengerti atas dakwaan terhadap terdakwa tersebut. Melalui surat ini saya menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Buk Inong," tulis Dr Rieke Diah Pitaloka, MH dalam surat yang dikirimnya ke Pengadilan Negeri Dumai.

Politisi PDIP yang terkenal dengan panggilan Oneng ini berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Inong Fitriani bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

" Besar harapan saya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan jaminan saya ini untuk menangguhkan penahanan terdakwa," harap Oneng.

Pada sisi lain, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan sebelumnya juga sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Inong Fitriani (57). Kedatangan Ketua DPRD dan Sekda Dumai itu disambut langsung oleh Ketua PN Dumai, Effendi, SH dan Panitera PN Dumai, Kamis (15/05/25) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Menyikapi permohonan itu, Ketua PN Dumai, Effendi, SH mengakui pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Dumai dan sudah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara Ibuk Inong tersebut.

Terkait permohonan penangguhan penahanan, disampaikan Effendi, SH pihaknya juga sudah menerima suratnya dari keluarga Buk Inong dengan penjamin suami dan anaknya. Hanya saja, diterima atau tidaknya tergantung keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

" Untuk permohonan penangguhan penahanan nantinya bisa disampaikan dalam persidangan. Saya tidak bisa memutuskan karena kewenangannya berada di Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. Nanti apa yang Pak Ketua dan Pak Sekda sampaikan akan saya teruskan ke Majelis Hakimnya," ujar Effendi, SH.

Sementara pada sidang perdana yang digelar, Selasa (20/05/25) pekan lalu, Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.

Terkait permohonan penangguhan penahanan, Majelis Hakim menyatakan akan dimusyawarahkan dulu.

" Terkait permohonan penangguhan penahanan akan dimusyawarahkan dulu. Jika menurut hakim pantas, akan dikabulkan. Begitu juga sebaliknya," ujar Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html