Mabes Polri Diminta Turun ke Dumai, Perusahaan Tampung Kayu Hasil Ilegal Logging

Administrator Administrator
Mabes Polri Diminta Turun ke Dumai, Perusahaan Tampung Kayu Hasil Ilegal Logging
Maraknya aktifitas perambahan hutan secara liar yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga tidak terlepas dari campur tangan perusahaan yang menampung kayu hasil ilegal logging untuk kebutuhan pembangunan kawasan. Mabes Polri diminta turun tangan karena aparat di daerah setempat terkesan melakukan pembiaran.

PEMERHATI Sosial dan Lingkungan, Fatahuddin yang juga aktivis Non Governmental Organization (NGO) meminta Mabes Polri turun ke Kota Dumai guna menindaktegas kegiatan pembalakan haram yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selama ini belum tampak tindakan tegas yang dilakukan aparat terkait di daerah setempat, dan para pemain ilegal logging terkesan kebal hukum.

" Ketika kejahatan lingkungan bisa berjalan dengan aman dan lancar, berarti ada yang salah di tingkat aparat penegak hukum daerah setempat. Bisa jadi mereka pura-pura tidak tahu, atau malah ikut mengambil keuntungan dari kegiatan itu. Makanya kita minta Mabes Polri yang turun untuk melakukan penindakan," tegas Fatahuddin, SH kepada Kupas Media Grup, Senin (13/05/24) tadi pagi.

Menurut Fatahuddin, kegiatan ilegal logging yang terjadi di hutan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sangat memprihatinkan. Apalagi sejumlah perusahaan kabarnya ikut menampung dan memanfaatkan kayu hasil penebangan liar untuk kebutuhan pembangunan di areal mereka.

" Aparat di daerah setempat tidak mungkin tak tahu. Baru-baru ini malah ada aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat terkait penggunaan kayu hasil ilegal logging oleh perusahaan. Harusnya itu menjadi perhatian pihak kepolisian," ujar Fatahuddin.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan (APPMKSS) Kota Dumai menggelar aksi demonstrasi di pintu gerbang PT Sumber Tani Agung (STA) terkait dugaan penggunaan kayu hasil ilegal logging dan BBM Bersubsidi untuk pekerjaan infrastruktur bangunan perusahaan, Rabu (08/05/24) pekan lalu.

Melalui surat pemberitahuan aksi demonstrasi nomor 029/A.PPMKSS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Dumai, APPMKSS menyampaikan pekerjaan infrastruktur bangunan PT STA di lingkungan RT 09 Jalan Nerbit Besar/Jalan PU Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berdasarkan laporan masyarakat menggunakan kayu hasil ilegal logging dan itu secara tidak langsung ikut menyuburkan praktek pembalakan liar di Sungai Sembilan yang hingga kini berjalan aman tanpa tersentuh hukum.

Padahal aturan dan sanksi terhadap pembalakan liar itu sudah ditegaskan melalui Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan serta Pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dalam aksinya, massa APPMKSS juga membentangkan spanduk dengan tulisan “ Stop Ilegal Logging” dan “ Stop Penggunaan Kayu Ilegal di Perusahaan” dengan memampangkan foto Presiden RI, H Joko Widodo.

Menyikapi perkembangan situasi, kabarnya pemain ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan menghentikan aktifitas penebangan kayu ilegal untuk sementara waktu. Mereka memilih "tiarap" karena khawatir aksi demonstrasi yang dilakukan APPMKSS bakal berdampak terhadap keamanan dan keselamatan mereka.

" Informasinya mereka (pemain ilegal logging,red) stop untuk sementara waktu," ujar sumber Kupas Media Grup di Sungai Sembilan Dumai.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html