KPK Sampaikan Dugaan Korupsi di Pertamina Dumai Sudah Ditangani Kejagung

Administrator Administrator
KPK Sampaikan Dugaan Korupsi di Pertamina Dumai Sudah Ditangani Kejagung
Sardo M Manullang, SH, MH
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina Dumai sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Hal ini diketahui dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor:R/3858/PM.00.01/30-35/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono atas nama Pimpinan KPK.

INFORMASI Lumayan mengagetkan beredar di tengah publik. Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata memberikan atensi terhadap kasus dugaan korupsi di Pertamina Dumai yang dilaporkan Kantor Advokat Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Rekan melalui surat laporan pengaduan nomor : 077/SMM/Laporan Pengaduan/VII/2025 pertanggal 16 Juli 2025.

Melalui surat tanggapan perihal pengaduan masyarakat nomor: R/3858/PM.00.01/30-35/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Pimpinan KPK melalui Deputi Bidang Informasi dan Data menjelaskan berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPK, materi laporan yang disampaikan ditujukan ke Kejaksaan Agung dan kasus sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

" Kami selaku penasehat hukum dari Andi Setiawan cukup senang dan memberikan apresiasi kepada KPK. Respon positif ini menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero) telah ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Sardo Mariada Manullang kepada Kupas Media Grup, Kamis (28/08/25).

Lebih lanjut disampaikan mantan Hakim Ad Hoc ini, laporan dugaan korupsi tersebut tidak hanya mengarah kepada korporasi, namun juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pejabat atau pimpinan di perusahaan tersebut.

Sardo menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap Andi Setiawan yang telah diperiksa sebagai saksi sekaligus mengkonfrontir bukti-bukti surat dalam agenda pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Dumai pada, Selasa (26/08/25) kemarin.

" Kami berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat segera menemukan titik terang dan kepastian hukum. Kejaksaan Negeri Dumai diharap memberi perhatian serius terhadap perkara ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina Dumai mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan telah diperiksanya Andi Setiawan selaku saksi di Kejaksaan Negeri Dumai. Kedatangan Andi Setiawan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Sardo Mariada Manulang, SH, MH Dkk, Selasa (26/08/25) dari pagi hingga sore tadi.

Andi Setiawan saat ditemui usai pemeriksaan mengaku menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan. Fokusnya yakni menyempurnakan keterangan sebagai saksi terhadap tindaklanjut Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Dumai atas Dugaan Gratifikasi/Suap dalam Kegiatan Pelaksanaan Surveilance & Sertifikasi SMP Security RU II dan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021.

" Saya menerangkan terkait bukti-bukti yang disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2025. Hal ini dibutuhkan untuk mempermudah Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengusut tuntas kasus Dugaan Gratifikasi/Suap dalam Kegiatan Pelaksanaan Surveilance & Sertifikasi SMP Security RU II dan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021," ujar Andi Setiawan didampingi Sardo M Manulang dan Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar.

Sementara Sardo M Manulang selaku Penasehat Hukum menyampaikan Andi Setiawan juga memberikan bukti tambahan adanya Dugaan Penghilangan Barang Bukti terkait Pekerjaan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II Tahun 2021 dengan Perjanjian Kerja No. SP 4150106498/SP/VII/2021 yang di duga terjadi Gratifikasi/Suap terhadap Proyek tersebut.

" Berdasarkan poin ke-2 Justifikasi Penunjukan Langsung tertuju ke PT Primatama Nusantara Abadi. Saat memberikan kesaksian, sekaligus mengkonfrontir 1 (satu) Bundle Kwitansi sejumlah Rp. 1.065.800.000,- (satu milyar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dituduhkan diberikan kepada Saksi dan saat itu juga Saksi menerangkan tentang bukti transfer yang tidak ada kaitan dengan saksi. Pertanyaannya, yang mana bisa lebih dipercaya, kwitansi manual atau transferan dari Bank. Dan bukti transfer tidak ada satu pun atas nama Saksi atau Andi setiawan, dan bukti transfer tersebut diberikan saksi ke Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Dumai," papar Sardo M Manulang menjelaskan.

Pada saat pemeriksaan, Saksi Andi Setiawan juga memberikan Surat Permintaan Konfrontir kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik.

" Baik dari saksi PT KPI RU II Dumai maupun dari PT Primatama Nusantara Abadi untuk disegerakan melakukan Konfrontir," harap Andi Setiawan.

Pada kesempatan berbeda, Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar berharap supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan untuk terwujudnya keadilan.

" Kita berharap pihak kejaksaan benar-benar tegak lurus agar proses hukum yang berjalan ini bisa melahirkan kebenaran dan keadilan," harap Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html