Koruptor Uang Zakat Baznas Dumai Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Koruptor Uang Zakat Baznas Dumai Dituntut 2 Tahun Penjara
Tersangka saat dititipkan penahanannya di Rutan Dumai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menuntut Zulfikar, terdakwa kasus korupsi uang zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RUSD Kota Dumai dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp190.282.330 atau pidana penjara 10 bulan.

JAKSA Penuntut Umum Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Antonius menyatakan terdakwa Zulfikar yang merupakan karyawan Baznas Kota Dumai bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan JPU Kejari Dumai saat persidangan yang digelar, Senin (22/08/22) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa yang mengikuti persidangan melalui teleconference dari rumah tahanan negara itu, dikutip dari cakaplah.com dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa terbukti menilap dana dari amil zakat pada RSUD setempat tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 190.283.330.

JPU juga menuntut Zulfikar membayar denda Rp70 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dapat menggantinya dengan kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp190.282.330. Dari jumlah itu, telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp140.282.330.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tutur JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan tersebut pada Senin, 29 Agusuts 2022.

Pada sisi lain, tindak pidana korupsi itu berawal ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html