Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Penjara

Terseret dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidn mantan Rektor UIN dituntut 3 tahun penjara.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta DS membacakan tuntutan terhadap terdakwa ini pada lanjutan sidang Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua6Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat petang (16/12/2022).

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp10 ribu.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html