Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap

Administrator Administrator
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly (42) sebagai tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020.

SELAIN menetapkan sebagai tersangka, Fadhilah yang masih aktif sebagai salah satu Komisioner KPU Bengkalis juga ditahan kepolisian sejak Senin (31/7/23) kemarin.

Polisi menduga terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran oleh KPU dari Pemkab Bengkalis dari total sebesar Rp40 miliar untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara mencapai Rp4,592 miliar lebih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku pengelola keuangan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

"Tersangka FM sebagai Ketua KPU ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah. Bahwa sebagai Ketua KPU berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/23).

Informasi tambahan, Fadhillah Al Mausuly menjabat sebagai Ketua KPU Bengkalis dilantik Selasa (5/3/19) silam di Jawa Barat, hingga berakhir Sabtu (25/6/22) lalu.

Melalui rapat pleno, jabatan Ketua KPU Bengkalis saat ini Elmiawati Safarina.

Dari kasus ini, Polres Bengkalis sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran, MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***
Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html