Kejati Riau Tahan Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir

Administrator Administrator
Kejati Riau Tahan Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir
Mantan Dirut BUMD Rokan Hilir memakai jaket orange saat dibawa menuju Rutan Kelas 1 Pekanbaru
Mantan Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) berinisial RN akhirnya ditahan hingga 20 hari kedepan oleh Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.4/RT.1/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025. RN mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru sejak, Senin (15/09/25) tadi siang.

ASPIDSUS Kejati Riau, Dr Marlambson Carel Williams, SH, MH dalam press release kepada awak media menyampaikan setelah dilakukan ekspose perkara, status RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

" Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.4/RT.1/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025," terang Dr Marlambson Carel Williams, SH, MH.

Lebih lanjut disampaikannya, pada tanggal 14 September 2025 pukul 14.54 WIB, tim penyidik Kejati Riau bersama Kejari Dumai membawa RN, mantan Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor PRINT-20/L.4.5/Fd.2/09/2025 di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.

" RN kemudian dibawa ke Kejati Riau untuk diperiksa sebagai saksi. Setibanya sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025," jelas Adpidsus Kejati Riau.

Sebelumnya diberitakan, KetuabUmum INPEST, Ir Ganda Mora, SH, M.Si menilai penangkapan yang dilakukan itu menunjukkan sikap tegas dari pihak kejaksaan dalam merespon desakan masyarakat terkait pemberantasan kasus korupsi.

" Kita memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas keberhasilan menangkap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ini wujud langkah tegas kejaksaan dalam merespons desakan masyarakat guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir," tegas Ganda Mora, Senin (15/09/25).

Disampaikan Ganda Mora, Rahman ditangkap bersama seorang wanita yang diketahui merupakan mantan Bendahara PT SPRH. Keduanya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai setelah menumpang kapal feri dari Batam. Penangkapan tersebut turut didampingi personel intelijen dari Kodim Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html