Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Dana Zakat di RSUD Dumai

Administrator Administrator
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Dana Zakat di RSUD Dumai
Tersangka korupsi dana zakat di RSUD Dumai dikawal petugas Kejaksaan.
Petugas Kejaksaan Negeri Dumai benar-benar menunjukkan "taringnya". Setelah melakukan penangkapan terhadap mantan Direktur Operasional salah satu perusahaan BUMD Kota Dumai, kali ini penahanan kembali dilakukan terhadap tersangka korupsi dana zakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020 pada, Rabu (11/05/22) pukul 16.00 WIB sore tadi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir SH MH kepada bertuahpos.com mengatakan tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. Adapun jumlah dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330.

Perbuatan tersangka berawal sekitar tahun 2018 ketika ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai yang berbuntut terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.

Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas. Sayangnya, surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

“ Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Herlina Samosir SH MH.

Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html