Karena Syahwat, Pria asal Inhu ini Tega Bunuh Kakak Iparnya

Administrator Administrator
Karena Syahwat, Pria asal Inhu ini Tega Bunuh Kakak Iparnya

Dendam karena syahwatnya tidak tersalurkan, LK (34) warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, tega menghabisi kakak iparnya bernama Yeni Marisa (35). Laki-laki bejat ini akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Inhu.

TERUNGKAPNYA kasus pembunuhan yang terbilang sadis hanya karena syahwat ini berawal ketika dua anak penggembala kambing menemukan tubuh Yeni tak bernyawa dengan luka dibagian kepala. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perangkat pemerintahan setempat, yang diteruskan ke Polsek Seberida.

"Mayat Yeni Marisa ditemukan Senin (20/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah kosong di Jalan Lintas Timur, Dusun Sungai Arang. Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak keluarganya kemudian membawa mayat perempuan ini pulang ke rumahnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Melihat luka yang ada di tubuh Yeni, pihak Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida melakukan visum terhadap tubuh korban. Diketahui, korban mendapat kekerasan fisik. Luka dibagian kepala akibat hantaman benda tumpul, bahkan di belakang kepala bagian belakang mengalami retak.

Dengan temuan kekerasan ini, Polsek Seberida kemudian berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Inhu. Dari olah TKP serta mendengarkan keterangan saksi, petunjuk kemudian mengarah kepada LK, yang tak lain adik ipar dari Yeni.

Setelah pemeriksaan menyeluruh, LK mengaku menghabisi Yeni yang tak lain kakak iparnya ini karena menolak untuk berhubungan badan.

"Pelaku kemudian menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas di salah satu perusahan perkebunan di daerah itu, sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika korban menolak diajak berhubungan badan, pelaku mengambil batu dan dipukulkan mengarah pada bagian kepala belakang secara berkali-kali.

Akibatnya, korban tersungkur dan diseret sekitar 10 meter atau tepatnya di depan rumah kosong. Lebih jauh disampaikannya, korban merupakan kakak dari istri pelaku. Di mana sejak 1 tahun belakangan ini atau sejak suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Rengat, pelaku sering memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua anaknya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html