Kapolda Riau Tutup Mesin Ketangkasan dan Seluruh Bentuk Perjudian

Administrator Administrator
Kapolda Riau Tutup Mesin Ketangkasan dan Seluruh Bentuk Perjudian
Sebanyak 78 tersangka perkara perjudian dihadirkan saat ekpos ungkap kasus di Mapolda Riau (Akmal/HRC)

Tindak pidana perjudian mendapat atensi khusus dari Jajaran Polda Riau. Apalagi Kapolda, Irjen Pol M Iqbal secara tegas menyatakan tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktek perjudian. Tidak hanya mesin ketangkasan, namun juga termasuk judi kartu, online dan lainnya.

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam kurun waktu sepekan terakhir berhasil meringkus 78 tersangka beserta barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lainnya. Dalam tangkapan Ditkreskrimum itu, juga turut diamankan barang bukti uang tunai senilai 74,1 juta rupiah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkirmum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan secara tegas menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan kasus Irjen Pol Ferdi Sambo. Namun murni bagian dari ketegasan kepolisian dalam penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“ Tidak ada kaitan dengan FS. Semua adalah bentuk tugas dan tanggung jawab dibawah pimpinan Bapak Kapolda Riau dalam memberantas penyakit masyarakat, itu aja," tegas Kombes Pol Asep Darmawan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Jumat (19/8/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto juga menegaskan bahwa menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau, maka seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat Polres dan Polsek diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian.

“ Kapolda Riau Irjen Pol Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini. Pemberantasan perjudian ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk dibumihanguskan," tegas Kombes Sunarto.

Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran memberantas tindak pidana perjudian, dan sebanyak 228 orang dijadikan tersangka dari total 145 perkara perjudian. Kasus perjudian dan para tersangka itu disikat aparat penegak hukum sepanjang tahun 2022.

Ditreskrimum Polda Riau mengungkap enam perkara, Polres Meranti empat perkara, Polres Pelalawan lima perkara, Polres Siak dan Polres Kuansing enam perkara, Polres Dumai sebelas perkara, Polresta Pekanbaru dan Polres Inhil sebanyak 12 perkara.

Kemudian Polres Rohil dan Polres Inhu masing-masing sebanyak 13 perkara, Polres Kampar ada 16 perkara, Polres Bengkalis sebanyak 19 perkara dan tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 perkara.

“ Sesuai perintah bapak Kapolda Riau, penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat serta ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita," sebut Kombes Pol Sunarto.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen bergandeng tangan serta saling bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut.

“ Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian. Semua agama juga melarang,” tutupnya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html