Hakim : Pembunuhan Yosua tak Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Putri

Administrator Administrator
Hakim : Pembunuhan Yosua tak Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Putri

Ketua Majelis Hakim Imam Santoso mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sama sekali tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

HAL ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan Senin (13/2/2023)

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, .

Hakim juga menambahkan tidak adanya bukti yang valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi tanggal 7 Juli tersebut tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu," paparnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, oleh karena itu, Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk perihal relasi kuasa dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Dalam kondisi ini, menurut hakim, Putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua karena merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter.

Sementara Yosua hanya lulusan SMA dan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan Sambo untuk membantu Putri baik sebagai sopir maupun tugas lain.

"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," kata hakim.

Hakim menambahkan tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan. Hakim juga menyoroti proses pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang seharusnya butuh waktu lama.

Berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Putri memerintahkan Ricky untuk mencari dan mengajak Yosua ke lantai dua rumah di Magelang untuk menemuinya. Peristiwa itu tidak lama setelah Putri mengaku diperkosa Yosua.

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju pemulihan," tutur hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html