Edy Saputra, Buruh Harian di Dumai Ditangkap Jual Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Administrator Administrator
Edy Saputra, Buruh Harian di Dumai Ditangkap Jual Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket.

PELAKU bernama Edy Saputra (25) bersama barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Benar telah dilakukan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Mardiwel, Senin (4/12/2023) pagi.

Mardiwel menjelaskan, keberhasilan penangkapan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

"Berkat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan kelokasi. Benar saja, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari tangan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh," ungkapnya.

Selain mendapati barang bukti berupa 12 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah gunting, 1 buah gunting press, uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 bblok plastik bening, 2 unit timbangan digital, handphone merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6728 XY.

"Didampingi oleh Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah. Pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 45,59 gram di lantai kamarnya," sambung Mardiwel.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html