Anggota Satnarkoba Polres Rohil menggerebek rumah terduga pengedar narkoba. Hasilnya dua terduga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN alias Nita (38) warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil dan NH alias Nur (24) warga Jalan Anggrek, Desa Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batun, Sumut diamakan.
KAPOLRES Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S Trk membenarkan adanya pengungkapan dua IRT penjualan narkoba.
Keduanya digerebek setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah YN ada narkoba. Pada Kamis 28 Desember 2023, pukul 00.30 WIB, ditemukan 478 butir pil exstasi berlogo “QPâ€
Yulanda Alvaleri menerangkan, kronologinya, bermula pada Rabu 27 Desember 2023, diperoleh informasi bahwa ada orang yang dua orang wanita menjual narkotika jenis pil exstasi di TKP. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa S.H M.H memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Ronal, Alwin, dan Rahman, bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WIB Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda ke dalam tong sampah di belakang rumah lalu masuk ke dalam rumah tersebut.
Kemudian anggota segera masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan 2 perempuan dewasa yang mengaku bernama YN alias Nita dan NH alias Nur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis pil exstasi berlogo “QP†warna Hijau.
Selain itu, anggota juga mengamankan selembar kertas catatan jumlah pil exstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau, dan dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat di tong sampah di belakang rumah yang kemudian diakui oleh YN alias Nita bahwa ialah yang membuang 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga narkotika jenis pil exstasi berlogo “QP†warna Hijau tersebut.
Selain mengamankan ratusan butir pil exstasi, anggota juga menyita 2 unit Handphone Android dari kedua pelaku, serta menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang terletak di halaman depan rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, YN alias Nita mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari NH alias Nur,
Lalu NH alias Nur pun tersebut mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang berinisial D (dalam lidik). Kemudian kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini lagi.
"Barang bukti 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga narkotika jenis pil exstasi berlogo “QP†warna hijau dan selembar kertas catatan jumlah pil exstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau, 2 unit Handphone Android merk Oppo dan Vivo. serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih berhasil kita amankan. Keduanya di tes urine, hasilnya negatif. Setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Yulanda Alvaleri.***