Dugaan Suap Pengurusan HGU, 10 Pegawai Kanwil BPN Riau Diperiksa KPK

Administrator Administrator
Dugaan Suap Pengurusan HGU, 10 Pegawai Kanwil BPN Riau Diperiksa KPK
Tim Penyidik KPK

Mendalami penyelidikan dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, 10 pegawai Kantor Wilayah BPN Riau diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KEPALA Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022) mengatakan pemeriksaan ini adalah dugaan perintah dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau di dalam mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau .

Sepuluh pegawai Kanwil BPN Riau yang dimintai keterangan diantaranya Kabid Survei dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau Oka Pratama, Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau (2016-2019) R. Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni.

Berikutnya, fungsional penata pertanahan muda Kanwil BPN Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, penata pertanahan muda pada Kanwil BPN Provinsi Riau Masrul, PNS pada Kanwil BPN Provinsi Riau Desi Ekawati, pegawai honorer pada bidang penetapan hak dan pendaftaran Mhd Khoiril, administrasi umum pada Kanwil BPN Provinsi Riau Rijal Ariq, PPNPN bidang penetapan hak dan pendaftaran seksi hubungan tanah kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN Provinsi Riau Roby Atthariq.

"Pemeriksaan ini adalah untuk mendalami adanya arahan dari pejabat Kanwil BPN Riau mempercepat pengurusan izin HGU dari salah satu perusahaan swasta dengan iming-iming diberi uang," kata Ali Fikri.

KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (10/10/2022).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus. Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.Sedangkan tersangka pemberi adalah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama lima tahun dan tujuh bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding, di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Ini yang Disita Penyidik Sementara itu, Sudarso divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.(*)

Penulis
: ridha
Sumber
: riaupos.co
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html