Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Empat Orang Jadi Tersangka

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Empat Orang Jadi Tersangka
riaupos.co
Para tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Keempat tersangka ini, diantaranya Direktur CV Watashiwa Miazawa berinisial AM, Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi berinisial AB, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK berinisial SY serta IC dari pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan ini.

PENETAPAN keempatnya sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan gelar perkara terhadap pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang menggunaan APBD Riau 2021 tersebut.

"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan SY KPA merangkap PPK, AM Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto

Penetapan tersangka ilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi dan petunjuk ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau dalam perkara ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.

Pekerjaan ini dilaksanakan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,32 miliar Sesuai kontrak, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Namun pada tanggal 20 Desember 2021, ketika pekerjaan baru selesai 80 persen, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen bermodal laporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen atau tidak sesuai fakta yang ada.

Bahkan setelah dilakukan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan sebesar 78,57 persen. "Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian ieuangan negara dalam perkara ini diperkirakan lebih kurang Rp1,36 miliar. Adapun untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,'' kata Bambang.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html