DL Sitorus Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Villa Mewah di Bali Disita

Administrator Administrator
DL Sitorus Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Villa Mewah di Bali Disita

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan DL Sitorus, atas dugaan kasus penipuan perbankan yang merugikan korban senilai Rp25 miliar.

SELAIN menahan pria 56 tahun ini, penyidik turut menyita asetnya berupa villa mewah berlokasi di Bali.

Korban dan pelaku merupakan warga Pekanbaru, yang terjadi kurun waktu 2018 hingga 2019. "Yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Rabu (24/5/2023).

Dijelaskan Teguh, perkara yang ditangani oleh Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan tim sudah menyelesaikan penyidikannya. "Dalam waktu dekat akan tahap dua. Karena berkasnya sudah P21," terang Direktur.

Modus yang dilakukan DL Sitorus, lanjut Teguh, yang bersangkutan menggunakan PT PT Danora Kakao Internasional (DKI) untuk menyakinkan para korbannya. Untuk memperdaya korbannya, DL Sitorus melalui marketingnya berinisial AN, menawarkan produk Medium Term Note (MTN).

"Korban tergiur karena dijanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI)," ungkap mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri ini.

Setelah yakin melalui bujuk rayu AN, orang tua pelapor (korban,red) pun bersedia memberikan uang Rp25 miliar. Dalam perkara ini, AN meyakinkan korban dengan menyatakan, produk MTN ini mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aman.

"Saat menawarkan korban disebut akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali," ujar Direktur.

Pada PT DKI ini, lanjut Teguh, DL Sitorus berstatus sebagai direktur. Sedangkan AN merupakan marketing yang menawarkan kepada korban.

Direktur merincikan, selain menyita aset villa mewah. Tim Subdit II juga mengamankan sertifikat hak milik nomor 454 dan 455, yang berada di Bali sebagai jaminan.

"Barang bukti lainya ada juga pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI," urai Direktur.

Tersangka, lanjut Direktur, dijerat Pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

"Perkara yang dilakukan DL Sitorus ini karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin," pungkas Direktur.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html