Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Administrator Administrator
Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Sindikat pengoplos gas elpiji ukuran tiga kilogram yang merupakan gas subsidi untuk masyarakat miskin dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Lima orang diamankan.

MODUS operandi kelompok ini adalah membeli harga gas elpiji ukuran 3 kilogram di sejumlah warung-warung dan kemudian mereka kumpulkan. Dari sini, dengan menggunakan mesin gas tabung 3 kilogram ini disuplai kepada tabung gas ukuran 5,5 dan ukuran 12 kilogram.

"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.

Dengan menggunakan sebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru mereka menjalankan bisnis ilegal ini.

Akibat ulah dari kelompok ini membuat sejumlah gas ukuran tiga kilogram sulit untuk didapatkan. Dari sinilah, kemudian berkembang infomasi kalau gas elpiji ini tenyata dioplos ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.

"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.

"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.

Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.

"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.

Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000.

"Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.

Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Di antaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.

"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.

"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html