Disangka seekor babi, seorang pria dengan senapan rakitan menembak mati petani di Kampar. Kasus salah tembak ini terjadi pada Minggu pagi (5/2/2023) sekitar 10.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Mardi di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
TERUNGKAPNYA kasus ini setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Polres Kampar yang berhasil mengamankan KC (41) warga Dharmasraya, di sebuah daerah di Kota Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB .
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK dalam konfrensi pers di ruang tunggu Satreskrim Polres Kampar, Selasa pagi (21/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB mengatakan pelaku penembakan yang seiring melakukan perburuan babi yang menjadi hama petani, pada hari naas bagi Hendra pada hari itu. Dia ditembak dari jarak delapan meter dengan senapan angin.
Terkejut yang ditembak itu orang, pelaku mendekati korban untuk memastikan keadaan korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan menyembunyikan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dengan cara membungkus menggunakan plastik bening yang dilapisi karung goni bekas Cap Daun, dan menyelipkan di bawah satu batang pohon yang tumbang, dan kemudian melarikan diri ke daerah Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin rakitan Mauser dan teropong warna hitam merk Bushnell 3-9x40eg, 1 unit pompa angin warna silver, 1 helai singlet merk Juice Life warna hitam, 1 helai celana pendek merk Adidas warna hitam, 1 topi merk Puma warna maron, 1 buah karung plastik merk cap Daun SNI warna putih, 1 plastik bening, dan bekas proyektil.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, menjelaskan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Kejadiannya, kata Kapolres, korban Hendra pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pamitan kepada istrinya untuk pergi kerja sembari berkata "dek bungkusan aku nasi, aku kerja nanti." Kemudian korban pergi dari rumahnya mengendarai sepeda motor warna hitam. Sekira pukul 22.00 WIB, korban belum juga pulang ke rumah, kemudian pelapor menyampaikan hal tersebut kepada keluarga serta teman-teman korban.
Pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah saksi mencari keberadaan korban, namun saat itu tidak ditemukan. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Tino datang ke rumah pelapor (istri korban, red), dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia di areal kebun milik Mardi yang berlokasi di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti penemuan mayat di areal kebun tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat serta berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Adapun motif pembunuhannya,
"Kini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan KUH Pidana pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.(*)