Kasus dugaan pengrusakan mangrove dan reklamasi bibir pantai di Jalan Bahtera RT 007 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota akhirnya berujung ke kepolisian. Hal ini setelah Ismunandar dan Rahmat Syaparudin membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi ke Polres Dumai terkait dugaan pengrusakan mangrove yang dilakukan oleh Adul, salah seorang pengusaha BBM, Rabu (06/08/25) tadi pagi.
ISMUNANDAR Selaku pihak pelapor menyampaikan semua orang berhak untuk melaporkan segala sesuatu yang terkait dengan tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Ayat 1 KUHAP.
" Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Hak ini tidak hanya terbatas pada korban langsung, tetapi juga mencakup saksi mata atau siapapun yang mengetahui terjadinya tindak pidana. Laporan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis," jelas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Rabu (06/08/25) sore tadi.
Lebih lanjut disampaikannya, atas dasar itu pula pihaknya membuat laporan pengaduan terkait kasus pengrusakan mangrove dan reklamasi bibir pantai yang diduga dilakukan oleh Muhammad Hatta alias Adul di Jalan Bahtera RT 007 Kelurahan Laksama Kecamatan Dumai Kota.
" Kami selaku pelapor meminta kepada Kapolres Dumai untuk memeriksa dan memproses secara hukum terhadap terlapor Muhammad Hatta alias Adul, dan juga meminta Kapolres Dumai untuk memanggil instansi terkait. Diantaranya Kadis LHK Dumai, Kepala Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala BPN, KSOP, GM Pelindo dan lainnya," papar Ismunandar, salah seorang aktivis NGO di Dumai ini.
Sanksi pengrusakan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku perusakan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007, mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi perusak mangrove.
Selanjutnya pada Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi perusak lingkungan, termasuk mangrove.
Tindak pidana perusakan nangrove terdiri dari Konversi Ekosistem Mangrove, yakni mengubah fungsi mangrove menjadi bentuk penggunaan lain, seperti tambak atau pemukiman. Selanjutnya Penebangan Mangrove, yakni memotong atau menebang pohon mangrove untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan industri.
" Perlindungan terhadap mangrove penting dilakukan. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, dan melindungi wilayah dari bencana alam. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan banjir rob, hilangnya biota laut, dan dampak negatif lainnya pada lingkungan dan masyarakat," jelas Ismunandar.
Untuk itu, ditambahkan Ismunandar penting peran aktif dari masyarakat bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove.
" Perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove. Sebagai masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dugaan perusakan ini harus diusut tuntas. Kami sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Dumai dan menyerahkan sejumlah bukti,” ungkap Ismunandar.
Ismunandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap para pelaku yang sudah secara terang-terangan melakukan tindakan pidana pengrusakan mangrove tersebut.
" Tidak ada istilah negoisasi. Para pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan wajib diberi sanksi tegas," ujar Ismunandar.
Sementara Rahmat Syaparudin alias Bung Ales yang juga sebagai pihak pelapor sebagaimana dikutip dari thekingbingal.com menambahkan laporan tersebut tidak hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
“ Sesuai dengan program Presiden dan Kapolri, bagi yang membakar dan merusak hutan akan diberikan sanksi pidana. Artinya, bagi yang masih melakukan, termasuk merusak mangrove, mereka tidak mengindahkan program Bapak Presiden Indonesia dan Bapak Kapolri,” ujar Bung Ales.
Sebelumnya diberitakan sempat muncul aksi spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota terkait perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama), Selasa (23/07/25) lalu.
Masyarakat tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.
" Kami tidak senang, mereka sewenang-wenang merambah hutan mangrove yang di lindungi oleh pemerintah. Dampak dari pengrusakan ini, kami yang bakal menanggung akibatnya di belakang hari,” ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang