MR, kata Alfikri menikah dengan R sejak tahun 2007 lalu. Pertama kali mengalami KDRT sejak 2017 lalu, namun berakhir damai dan laporan yang dilayangkan ke kepolisian dicabut saat itu.
"Saat itu sang suami berjanji tidak mengulanginya lagi, tapi ternyata di 2023 ini terjadi lagi. Maka korban telah melaporkan KDRT ini ke Polsek 50 Pekanbaru pada bulan April lalu, dan tak ada kata damai lagi," paparnya.
Perkembangan terakhir, kata Alfikri kasus ini sudah masuk ke P21, artinya berkas sudah lengkap dan menunggu proses persidangan.
"Saat ini kita datang ke PPA ini, menyampaikan bahwa kasus yang dialami saudara MR harus diatensikan, sehingga kekhawatiran kita kasus ini tidak masuk angin. Kasus ini harus dikawal oleh PPA," ungkapnya.
Ia mengatakan, pada kasus ini MR mengalami KDRT fisik, berupa pencekikan di leher, mata dan hidung mengalami luka bonyok.
Selain itu, korban juga mengalami luka batin dan trauma, bahkan rasa trauma tersebut juga dialami oleh ketiga anak mereka.
"Saat ini pelaku dan korban sudah pisah rumah, kalau kekerasan ke anak itu tidak ada, tapi trauma," terangnya.
Terhadap pelaku yang merupakan ASN kata Alfikri, dirinya berharap dapat mendapatkan atensi serius dari pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa respon UPT PPA sesuai dengan harapan korban, yakni mendapatkan keadilan terkait kasus tersebut.
"UPT PPA optimis, dan memunta upaya proses hukum tetap dilakukan," tambahnya.***