Didampingi Datun Kejati Riau, Proyek Masjid Agung An Nur Tetap Bermasalah

Administrator Administrator
Didampingi Datun Kejati Riau, Proyek Masjid Agung An Nur Tetap Bermasalah
Kegiatan pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Agung An Nur Pekanbaru ternyata mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Namun ironisnya hal itu ternyata tidak menjamin terhindarnya dari potensi penyimpangan.

MENCUATNYA Indikasi penyimpangan terhadap proyek yang dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan pagu anggaran sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000 tersebut berawal dari "nyanyian" Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat rapat evaluasi kegiatan APBD Riau yang dipimpin Gubernur, H Syamsuar.

Menindaklanjuti pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tersebut, Kejati Riauakan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau untuk mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut.

Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau itu sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022. Sementara PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai rekanan yang melaksanakan pekerjaan memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

" Saya sudah tanya ke Datun, (proyek) itu ternyata didampingi," ujar Kepala Kejati Riau, Supardi dikutip dari liputanoke.com, Rabu (03/05/23).

Meskipun didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), proyek tersebut tetap saja meninggalkan persoalan.Hingga masa kontrak berakhir, proyek itu tak kunjung selesai dikerjakan. Padahal telah diperpanjang dua kali pasca habisnya masa kontrak.

Belakangan, muncul dugaan kalau proyek tersebut memang telah bermasalah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekdaprov Riau SF Hariyanto, belum lama ini. Terkait informasi itu, Kejati Riau akan melakukan pendalaman.

"Kita analisa dulu. Kita kerja sama dengan Inspektorat. Itu nantikan prosesnya kita minta Inspektorat untuk dilakukan audit. Dari audit itu, nanti ada kerugiannya berapa," sambung mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Saat dimintai tanggapan terkait keterangan Sekdaprov yang menyebut memiliki bukti dan data mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut, Kajati mengaku akan menindaklanjutinya.

"Kita akan dalami. Tetap kita respon," tegas Supardi.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender.

" Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto, Selasa (02/05/23) kemarin.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.

" Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya banyak palsu. Kalau mau menunjuk tenaga ahli itu ya harus orang yang benar-benar ahli," imbuh SF Hariyanto.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html