Bupati Meranti Diduga Terima Suap dan Potong Anggaran OPD

Administrator Administrator
Bupati Meranti Diduga Terima Suap dan Potong Anggaran OPD
Petugas KPK membawa sejumlah koper berisi berkas maupun barang bukti yang diamankan usai melakukan OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Proses penyidikan masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang melibatkan sejumlah pejabat daerah serta bupati. Beredar kabar penangkapan yang dilakukan oleh KPK itu terkait pemotongan anggaran OPD serta suap anggaran layanan jasa umroh.

PENANGKAPAN HM Adil, orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu, diduga terkait pemotongan anggaran dalam bentuk setoran UP (uang persediaan) dan GU (ganti uang persediaan) dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Meranti dan pengadaan jasa umrah.

“ Dugaan sementara memang terkait pemotongan anggaran ya. Ada setoran-setoran termasuk juga suap dan gratifikasi. Tapi tentu nanti kami akan dalami lebih lanjut karena saat ini masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diamankan,” kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri melalui wawancara, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, pejabat yang ditangkap lumayan banyak, dan termasuk dari pihak swasta.

" Karena ini banyak juga yang ditangkap ya, para pejabat strategis Kepulauan Meranti. Mulai dari bupati, kadis-kadis dan ada juga pihak swasta," tambahnya.

Sementara sumber lainnya menyampaikan, Bupati HM Adil diduga sengaja memerintahkan OPD untuk memotong anggaran masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kepadanya. Besarannya berkisar 5 hingga 10 persen per-OPD.

" Suap pengadaan jasa umroh serta pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) 5-10 persen,” kata Wakil Ketua KPK, NurulGhufron, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, sejauh ini dua dugaan tindak pidana korupsi itulah yang ditemukan KPK. Lembaga antirasuah akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

“ Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” tuturnya.

UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dikucurkan melalui Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.(**)


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html