Tiga pria berinisial AS alias Alam ( 39) warga Jalan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, SA alias Pian (26) warga Jalan Parit Karto Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu dan TT Alias Mizi (21) warga Jalan Simpang Simah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil di Jalan Sukajadi Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
KAPOLRES Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi kupasberita.com, Kamis(12/10/2023) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan ketiga pria tersebut.
Kepada petugas ketiga pria yang mengaku tidak bekerja ini berterus terang telah melakukan pencurian di ruko milik Rio Andrian (24), dan mengambil sejumlah barang dagangan di ruko korban yang terletak di Jalan Lintas PU SK 3 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 03.48 WIB.
Aipda Dewy Satria menjelaskan, kronologi berawal Kamis 05 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB korban diberitahukan oleh tetangga korban bernama Santi bahwa Ruko (Rumah toko) milik korban pintunya telah terbuka dan kemudian korban bersama dengan teman korban yaitu Thomas Rivaldo alias Raju langsung melakukan pengecekan ke Ruko milik korban tersebut.
Setibanya di Ruko tersebut korban mendapati pintu Ruko korban telah dalam keadaan terbuka, lalu kemudian korban langsung masuk kedalam Ruko untuk mengecek keadaan barang dagangan yang ada di dalam Ruko tersebut dan korban mendapati sebagian barang dagangan yang ada di dalam Ruko tersebut telah hilang.
Adapun barang yang hilang itu, 2 kotak besar 160 slop rokok Bull, 50 slop rokok Malboro Hitam, 40 slop rokok Sampoerna, dan Uang tunai sebanyak Rp20.000.000,- dan selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut dan pada rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut.
"Di CCTVnya, korban melihat ada dua orang laki-laki yang tidak kenal masuk ke dalam Ruko milik korban dengan cara membongkar pintu depan Ruko milik pelapor dan mengambil barang dagangan beserta uang tunai yang ada didalam Ruko tersebut. Atas kejadian tersebut diatas Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp86.720.000, dan merasa tidak senang atas kejadian pencurian tersebut dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Kubu," terang Dewy Satria.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut Melarikan diri Ke Dumai, Mendengar informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra, melaporkannya Kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan, SSos, MSi.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, Tim opsnal Polsek Kubu Berkordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa mengaku bernama SAS alias Alam, SA alias Pian dan TT alias Mizi.
"Setelah dilakukan Penangkapan dan introgasi, ketiganya mengakui dengan berterus terang bahwa pelaku melakukan pencurian di Ruko milik korban atas keterangan tersebut ketiganya dibawa Kepolsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.
"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Egrek, 1 Buah Gembok, 1 Batang Besi Putih, 1 Unit Hp Merk OPPO A57 Warna Hitam, 2 Unit Hp Oppo A17 Warna Biru, uang tunai Rp89.000-, 104 Slop Rokok Merk Bull , 11 Slop Rokok Malboro Hitam Dan 1 Unit Mobil Calya BM 1290 PS Warna Coklat Metalik. Untuk tes urine tersangka hasilnya negatif," tambahnya.***