3 Saksi JPU Mengaku Tidak Mengetahui Perkara Inong Fitriani

Administrator Administrator
3 Saksi JPU Mengaku Tidak Mengetahui Perkara Inong Fitriani
3 saksi dihadirkan JPU pada sidang lanjutan dengan terdakwa Inong Fitriani.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi terdakwa Inong Fitriani. Selain itu, mereka juga menegaskan belum pernah melihat surat tanah yang dikantongi terdakwa yang tengah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali. Masing-masing saksi tersebut yakni pensiunan Polri MR Nainggolan, Hendrudianto Tamba (pedagang) dan Usman Effendi (THL DHL Dumai).

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara nomor 134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani, Selasa (01/07/25) mulai pukul 11.00 WIB tadi pagi.

Dalam keterangan 3 saksi yang dihadirkan JPU, mereka hanya sebatas menyampaikan soal sejarah penguasaan lahan, penimbunan lokasi dan pembangunan kios. Terkait surat yang ada pada Inong Fitriani, mereka belum pernah melihat dan tidak tahu apakah palsu atau asli.

" Saya tidak tahu tentang surat kepemilikan tanah yang dikantongi oleh Buk Inong," ujar MR Nainggolan dihadapan Majelis Hakim.

Selaku saksi, MR Nainggolan mengaku memiliki lahan yang bersepadan dengan objek perkara. Lahan itu dibelinya tahun 1998 dari PT Kurnia melalui Marzuki selaku kuasa penjual.

Namun saat ditanya oleh Penasehat Hukum Inong Fitriani terkait dasar surat yang dimiliki PT Kurnia, MR Nainggolan mengaku saat melakukan pembelian tidak melihat dasar surat PT Kurnia.

" Waktu beli dari PT Kurnia tidak ada periksa atau melihat surat dasar dari PT Kurnia," ujar MR Nainggolan.

Sementara saksi Henrudianto Tambak mengaku bekerja dengan MR Nainggolan sejak 2006. Tugasnya mengutip uang sewa kedai milik MR Nainggolan.

Dalam kesaksiannya, Henrudianto Tamba menyampaikan dirinya hanya mengetahui tentang hak MR Nainggolan terkait sewa-menyewa.

" Saya hanya tahu tentang hak-hak pak Nainggolan terkait sewa menyewa. Tidak tahu tentang surat Buk Inong," ujar Henrudianto Tamba.

Saksi lainnya, Usman Effendi juga mengaku tidak tahu tentang tuduhan surat palsu yang didakwakan kepada Inong Firiani.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Usman Effendi menjelaskan dirinya diminta mengurus dan menjaga tanah ukuran 15×30 oleh Erwin Danarudin. Namun dirinya tak pernah dilihatkan surat tanah.

" Ketika diambil alih Buk Inong, saya tidak bisa menolak. Karena Buk Inong memiliki suratnya. Saya tak ada dokumen, saya tak bisa apa-apa. Pak Erwin sendiri ada di Amerika," ujar Usman Effendi.

Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH usai sidang kepada sejumlah media menyampaikan dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, semuanya seperti fokus pada persoalan sewa-menyewa. Sementara fokus perkara menyangkut pasal 263, atau tindak pidana pemalsuan surat.

" Perkara ini fokusnya 263, bukan soal sewa-menyewa. Hingga saat ini JPU belum mampu membuktikan dakwaan mereka," ujar Johanda Saputra, SH.

Sidang berikutnya dijadwalkan, Kamis (03/07/25) lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html