3 Pegawai DPRD Siak Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Siak Rp69 Miliar

Administrator Administrator
3 Pegawai DPRD Siak Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Siak Rp69 Miliar

Tiga pegawai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan 2017-2019.

DUGAAN korupsi ini mencapai pagi anggaran RpRp69.697.900.000. "Hari ini dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi pada tiga orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (19/5/2022).

Dikutip dari cakaplah.com, ketiga orang yang dipanggil adalah IM selaku Kabag Risalah Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019. IM dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

Kemudian, R selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Ia dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

Terakhir adalah N selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.

Bambang mengatakan, dalam proses penyelidikan ini, jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa tersebut," jelas Bambang.

Permintaan keterangan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Kita tetap terapkan prokes saat memeriksa," tegasnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html