R-Two KTV Dumai Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin

Administrator Administrator
R-Two KTV Dumai Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin
Foto:Ilustrasi

Tempat hiburan malam, R-Two KTV milik pengusaha berinisial Jhn yang berada di Jalan Hasanuddin atau Ombak lagi-lagi dapat sorotan. Setelah beberapa hari lalu pemandu lagu/Ladies Companion (LC) dikabarkan over dosis, kini penjualan minuman beralkoholnya diduga tanpa dilengkapi izin. Pemerintah daerah diminta bersikap tegas menutup lokasi hiburan malam tersebut.

R-TWO KTV merupakan salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Dumai. Terdiri dari sejumlah bangunan ruko yang direnovasi menjadi beberapa ruangan karaoke. Lokasinya berada di pinggir salah satu jalan utama Kota Dumai. Tidak terlalu sulit untuk menjangkau dan mendatangi tempat hiburan malam itu.

Layaknya lokasi hiburan malam, R-Two KTV ini juga menyediakan wanita-wanita seksi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Selain itu, minuman beralkohol dari berbagai merk juga tersedia. Anehnya, menurut kabar yang diperoleh, pihak R-Two KTV ternyata tidak mengantongi izin penjualan Minuman Alkohol (Minol).

Padahal menurut aturannya, penjualan Minol harus memiliki sebuah izin. Agar legalitas usaha itu diakui oleh pemerintah, penjual harus mengantongi Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Jika ketentuan itu dilanggar, pihak penjual atau pemilik lokasi hiburan malam bisa diberikan sanksi oleh instansi terkait.

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang dikelompokkan dalam 3 golongan. Masing-masingnya Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

Kemudian Golongan B, adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Selanjutnya Golongan C, adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen


Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) serta Minuman beralkohol produksi dalam negeri yang terbagi dalam dua jenis, yaitu Minuman beralkohol non tradisional dan Minuman beralkohol tradisional.

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas.

Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

" Selain tidak mengantongi izin penjualan Minol, lokasi R-Two ini juga berdekatan dengan tempat ibadah. Kita minta pemerintah bersikap tegas dan memberikan sanksi keras," ujar Pemerhati Sosial, Syafwan kepada Kupas Media Grup, Selasa (28/06/22).

Sebelumnya juga diberitakan, dua orang pemandu lagu yang sedang melayani tamu di Room PS Lantai II R-Two karaoke dikabarkan over dosis (OD) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Belum diketahui pasti identitas mereka serta tamu yang dilayani tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian itu sekitar seminggu lalu, tepatnya pada akhir pekan. Dua orang LC (pemandu lagu) tergeletak, diduga over dosis pil ekstasi. Namun keduanya tidak sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat, keduanya kembali sadar kendati kondisinya sangat lemah.

" Informasinya, kejadian itu di Room PS Lantai Dua," ujar salah seorang sumber kepada Kupas Media Grup, Sabtu (25/06/22).

Awalnya, peristiwa itu sempat membuat panik. Terutama tamu yang berada dalam ruangan karaoke itu. Apalagi jika sampai merenggut nyawa.

" Panik dan ketakutan juga. Kalau sempat bagaimana-bagaimana, tentu kami bakal terseret juga. Minimal diperiksa polisi. Untung setelah diberi pertolongan, mereka sadarkan diri kembali," ungkapnya.

Sementara Manager R-Two, Tison saat dihubungi melalui aplikasi WA membantah kabar adanya pemandu lagu yang over dosis itu. Pihaknya juga berharap agar tidak ditulis pemberitaannya.

" Tak ada bang, tak ada dengar berita begitu. Tak usahlah dimuat beritanya," jawab Tison.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Riko dari pihak managemen R-Two saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA. Pihaknya juga mengaku sudah membuat himbauan dan larangan untuk penggunaan narkoba di R-Two Karaoke.

" Itu berita tidak betul alias mengada-ada," tulis Riko melalui aplikasi WA-nya.**

Penulis
: Erick Afnando
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html