Sikap sebagian besar pengusaha hiburan malam di Kota Dumai benar-benar sangat keterlaluan. Mereka sedikitpun tidak menghormati peraturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah. Melalui pembangkangan itu, pengusaha hiburan malam secara tidak langsung telah "menampar" muka Kasatpol PP Dumai selaku aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda).
HIBURAN Malam di Kota Dumai, terutama yang menyediakan fasilitas Pub & KTV, sudah kerap kali menuai sorotan masyarakat. Selain menyediakan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, juga terdapat wanita-wanita berpakaian seksi. Tidak hanya itu, tempat hiburan malam ditengarai juga menjadi ladang empuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Terdapat beberapa tempat hiburan malam di Kota Dumai. Diantaranya J-Mex Pub & KTV yang berada di Jalan Mangga, Kujira Pub & KTV di Jalan Merdeka, R-Two KTV dan Dinasty KTV di Jalan Ombak, New Sky Pub & Karaoke, The Best KTV dan lainnya. Dalam aktifitasnya, sebagian besar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai tentang jam operasional.
Padahal Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama Putra melalui Surat Edaran (SE) nomor 339/051/SATPOL PP-P3 tertanggal 18 November 2022 yang bersifat penting sudah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai menetapkan jam operasional hiburan malam Pub & KTV, kafe, kelab malam dan musik hidup boleh buka dari jam 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian juga dijelaskan untuk karaoke keluarga buka pukul 14.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB. Sedangkan untuk karaoke umum buka pukul 14.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik usaha hiburan malam melanggar ketentuan yang sudah diatur, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Diantaranya pemberian sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara operasional hiburan malam hingga penerapan denda administrasi.
Namun fakta di lapangan, sebagian besar tempat hiburan malam beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan. Bahkan ada yang beraktifitas hingga menjelang subuh.
" Kalau malam libur atau ada iven, beberapa tempat hiburan malam di Dumai bisa buka sampai pukul 03.45 WIB. Padahal menurut Perda batasnya pukul 24.00 WIB. Kenapa bisa begitu, tanyakan saja kepada Kasatpol PP Dumai," ujar salah seorang sumber kepada kupasberita.com, Sabtu (24/12/22).
Pada sisi lain, Syafwan Qarib salah seorang pemerhati sosial meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak bersikap lembek dalam menghadapi pengusaha nakal hiburan malam yang beroperasi hingga melebihi jam yang sudah ditentukan.
Apalagi ditegaskan Syafwan, dalam pelaksanaan tugas ada payung hukum yang jelas yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 Tentang Sat Pol PP.
" Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penertiban dan penindakan administratif terhadap siapa saja yang diduga melanggar Peraturan Daerah. Satpol PP jangan lembek, pengusaha bandel harus ditindak tegas karena tidak mematuhi peraturan daerah," tegas Syafwan.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai, Yudha Pratama Putra kepada media beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima informasi soal dugaan pelanggaran jam operasional dan sudah memberikan teguran kepada pengusaha hiburan malam.
" Mereka pernah kita panggil, dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kita akan selidiki informasi melanggar jam operasional ini. Kalau ditemukan lagi tempat usaha hiburan malam melebihi jam operasional, akan kita jatuhkan sanksi tegas. Kita tidak main-main," kata Yudha kala itu saat dikonfirmasi wartawan.
Hanya saja seiring dengan perjalanan waktu, pernyataan keras Kasatpol PP Dumai itu sepertinya dianggap angin lalu. Buktinya, kini tempat hiburan malam di Dumai rata-rata buka sampai dinihari hingga menjelang subuh. Sedangkan dari Satpol PP sendiri sepertinya melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan.
" Kita melihat pengusaha hiburan malam ibaratnya telah "menampar" muka atau sudah mempermalukan Kasatpol PP Dumai. Tidak hanya itu, mereka juga telah melecehkan wibawa pemerintah daerah," tegas Ketua DPD Partai Ummat Kota Dumai, Syafrizal Djambak.**
Penulis
: Faisal Sikumbang