" Saya mengajak alim ulama, tokoh masyarakat dan pemangku adat untuk bersama-sama mendesak pemerintah daerah menertibkan hiburan malam yang menyediakan minuman keras serta wanita malam,"
DEMIKIAN Petikan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPD Partai Ummat Kota Dumai, Syafrizal menyikapi suburnya hiburan malam yang tumbuh di Kota Dumai. Selain pihak pengelola yang tidak taat aturan, di lokasi hiburan malam juga disediakan minuman keras serta wanita-wanita malam.
" Lebih ironisnya lagi sesuai informasi yang saya baca di media, salah satu tempat hiburan malam di Dumai merekrut pekerja wanita dengan syarat bisa minum alkohol. Jika benar seperti itu, tutup saja tempat hiburan Kujira Pub & KTV itu," tegas Syafrizal, Ahad (11/12/22) tadi malam.
Syafrizal berharap pemerintah daerah memiliki sensivitas terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat. Sebagai negeri Melayu yang identik dengan Islam, geliat hiburan malam di Kota Dumai sudah sangat keterlaluan.
" Apa yang berlangsung hari ini sudah sangat keterlaluan. Hiburan malam buka hingga menjelang subuh. Ada minuman keras, ada wanita malam. Kemaksiatan ini hanya akan mengundang bencana bagi Kota Dumai. Kita tunggu dan lihat langkah yang akan dilakukan pemerintah," papar Syafrizal.
Syafrizal mengingatkan pemerintah daerah agar melindungi masyarakat dari pengaruh buruk maksiat. Terutama kalangan generasi muda yang ingin tumbuh menjadi generasi muda yang sholeh, cerdas dan berguna bagi nusa bangsa di masa yang akan datang.
" Jangan dirusak masyarakat, terutama generasi muda dengan menyemai dan memupuk tempat-tempat maksiat. Na'udzubillahi min zaliq," tutup Syafrizal.
Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Rian Dwi Al Faroq, ST melalui Ketua PK KNPI Dumai Kota, M. Arya Mulyawan, SY. MH mengutuk keras perekrutan tenaga kerja wanita di Kujira Pub & KTV yang mensyaratkan harus bisa minum alkohol. Tidak hanya bertentangan dengan nilai budaya melayu, termasuk dengan nilai-nilai agama.
" Dari lembar pengumuman yang kita baca, rekrutmen terbuka untuk wanita itu memuat syarat yakni berusia di atas 18 tahun, berpenampilan menarik dan bisa minum alkohol. Ini tidak hanya bertentangan dengan kodrat wanita, tapi juga melecehkan budaya melayu. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas M Arya Mulyawan, SY.MH kepada kupasberita.com, Jumat (09/12/22).
Menurut M Arya Mulyawan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD KNPI Kota Dumai untuk menentukan langkah yang mesti dilakukan terkait aktifitas di Kujira Pub & KTV Dumai.
" Sedang dibahas, dan kita sudah berkoordinasi dengan DPD KNPI Dumai. Termasuk keberadaan wanita berpakaian seksi serta aktifitas di Kujira Pub & KTV yang setiap malamnya melanggar batas jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah daerah," papar M Arya Mulyawan.
Keberadaan hiburan malam di Kota Dumai, ditegaskan M Arya Mulyawan tidak boleh berdampak buruk terhadap mental dan moral masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah mesti melakukan pengawasan secara ketat. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai melanggar jam operasional.
" Jangan cuma sebatas menerbitkan perizinan tanpa melakukan pengawasan. Pembiaran terhadap berbagai bentuk pelanggaran oleh pengelola hiburan malam hanya akan menyuburkan kemaksiatan. Kita beri kesempatan kepada pemerintah untuk menertibkannya," ujar M Arya Mulyawan.**