Langgar Jam Operasional, Satpol PP Hentikan Aktifitas Tempat Hiburan Malam

Administrator Administrator
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Hentikan Aktifitas Tempat Hiburan Malam
Petugas Satpol PP menghentikan aktifitas tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.
Akibat melanggar jam operasional yang melebihi ketentuan yang sudah diatur, sejumlah tempat hiburan malam akhirnya ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat. Aktifitas di tempat hiburan malam itu dihentikan dinihari tadi, Kamis (08/12/22).

SEJUMLAH tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah itu diambil lantaran pihak pengelola hiburan malam melanggar jam operasional.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat 2 dijelaskan bahwa waktu operasional usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB. Sementara aktifitas yang berlangsung melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.

" Berangkat dari aturan tersebut, kami terpaksa menghentikan kegiatan di sejumlah kafe karaoke atau tempat hiburan malam,” tegas Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio mengatakan, Satpol PP terus intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas hiburan malam yang ada di Kota Padang. Selain melakukan penertiban di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi rumah kos yang dinilai telah meresahkan warga.

Rio Ebu mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat terkait rumah kos yang diduga membiarkan penghuni lawan jenis berada dalam satu kamar dan tak terikat status pernikahan.

" Kami selalu mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha rumah kos, agar jangan membiarkan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal ataupun bercampur dalam rumah kos,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP Padang mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html