Kelalaian K3 Pidana, Ismunandar: Pertamina Dumai Jangan Kaburkan Fakta

Administrator Administrator
Kelalaian K3 Pidana, Ismunandar: Pertamina Dumai Jangan Kaburkan Fakta
Ismunandar, Ketua FAP Tekal Dumai
Pertamina Dumai terkesan menggiring opini untuk melemahkan upaya yang tengah dilakukan FAP Tekal dalam memberi kepastian perlindungan dan keselamatan tenaga kerja. Melihat kondisi tersebut, pihak Pertamina patut diduga sengaja ingin mengaburkan fakta terjadinya dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja di Kilang Pertamina Dumai.

KETUA Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai, Ismunandar secara tegas menyampaikan menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian merupakan bentuk kesalahan pidana yang memerlukan pertanggungjawaban hukum. Perhatian dan bentuk dukungan moral yang diberikan kepada pihak keluarga korban tidak menghilangkan kesalahan pidananya.

" Jangan karena kehadiran Direktur Utama PT KPI Taufik Aditiyawarman ke rumah duka seolah-olah selesai masalah hukumnya. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, jika ditemukan unsur pidananya, maka proses hukumnya harus lanjut," jelas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Selasa (26/08/25) tadi pagi.

Disampaikan Ismunandar, membaca sejumlah pemberitaan yang diduga bersumber dari rilis Pertamina Dumai, pihaknya melihat ada sesuatu yang janggal. Pertamina Dumai terkesan sengaja menggiring opini untuk melemahkan upaya yang tengah dilakukan FAP Tekal dalam memberi kepastian perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.

" Pihak Pertamina patut diduga sengaja ingin mengaburkan fakta terjadinya dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. Pendekatan yang mereka lakukan dengan pihak keluarga korban tentu boleh-boleh saja. Namun perlu diingat, kedatangan mereka ke kediaman ahli waris korban merupakan kewajiban secara moral, dan bukan bagian dari pertanggungjawaban kesalahan pidana sebagaimana hukum yang diatur oleh negara," papar Ismunandar.

Dijelaskan Ismunandar, dalam kasus kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa manusia, pihak yang berhak mengajukan tuntutan pidana adalah Jaksa Penuntut Umum, bukan ahli waris pekerja.

" Ahli waris pekerja memiliki hak untuk melakukan tuntutan bersifat normatif yang di atur dalam jaminan keselamatan kerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Pensiun (JP) dan lainnya. Jika hak ahli waris pekerja terpenuhi, maka penuntutan pidana merupakan kewenangan negara yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan kami FAP Tekal akan menggiringnya ke kejaksaan," tegas Ismunandar.

Terakhir Ismunandar secara tegas mengingatkan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai agar berhenti membangun opini negatif dan tidak melakukan pembodohan publik.

" Kami ingatkan PT KPI RU II Dumai, jangan lakukan pembodohan publik. Tanggung jawab pidana kalian jelas, dan hukum negara tidak bisa kalian beli dengan sekedar pengakuan dosa dan rasa bersalah,” tutup Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html