Pemprov Riau “Kandangkan” Mobil Dinas

Administrator Administrator
Pemprov Riau “Kandangkan” Mobil Dinas

Gubernur Riau, H Syamsuar mengeluarkan kebijakan untuk “mengandangkan” seluruh mobil dinas yang selama ini diperuntukkan bagi pejabat daerah. Dikumpulkannya seluruh mobil dinas untuk mengantisipasi pergerakan ASN pada masa liburan Natal dan pergantian tahun.

TERHITUNG Mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Riau tidak bisa lagi menggunakan mobil dinas. Ini berdasarkan instruksi untuk menghindari terjadinya mobilisasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pengumpulan mobil dinas diserahkan seluruhnya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

" Benar mulai kemarin kita kumpulkan seluruh mobil dinas pejabat eselon III dan IV. Sesuai dengan arahan Gubernur Riau, seluruh ASN selama Nataru tidak diperbolehkan keluar kota, kecuali urusan dinas. Mobil dinas dikumpulkan di masing-masing OPD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE dikutip dari cakaplah.com, Jumat (24/12/2021).

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar mengindahkan intruksi Gubernur Riau tersebut. Sejauh ini belum diketahui bentuk sanksi jika ada yng membandel dan tidak mengindahkan instruksi tersebut.

" Bentuk sanksinya nanti pimpinan yang menentukan. Masing-masing OPD melaporkan jumlah mobil dinas yang dikembalikan, dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh mobil dinas yang dipakai oleh pejabat eselon III di lingkungan Disdik Riau.

" Yang sudah dikumpulkan antara lain mobil Avanza sekitar 8 unit dan Navara Pickup 3 unit. Nanti tanggal 2 Januari 2022 bisa diambil dan digunakan kembali,” ungkapnya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html