ZP anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dilakukan Pergantian Antar Waktu karena tersandung kasus asusila.
PROSES Pergantian Antar Waktu ZP dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dalam rapat pleno, Selasa (8/2/2022) yang lalu.
Hadir dalam pleno ini, seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Plt. Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar. ZP akan digantikan oleh Edi Efrison.
"Rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 2 Februari 2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Zalka Putra," kata Ketua KPU Maria Aribeni, Jumat (11/2/2022).
Diterangkannya bahwa berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW ZP yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019.
Edi Efrison memiliki 1.911 suara dan memenuhi syarat yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.
"Hasil Rapat Pleno telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar," ujar Maria Aribeni yang didampingi komisioner lainnya.
Proses PAW ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(*)