Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Administrator Administrator
Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Ilustrasi

Mantan koruptor dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif, setelah keluar dari penjara. Ini berlaku selama 5 tahun.

LARANGAN ini dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan warga atas nama Leonardo Siahaan mengenai caleg mantan koruptor.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan yang diunggah di situs MK, Rabu (30/11/2022).

Keputusan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi para koruptor.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," tulis ketentuan terbaru Pasal 240 Undang-Undang tentang Pemilu.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," lanjut ketentuan di pasal tersebut.

MK menyatakan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi harus diumumkan supaya menjadi referensi untuk masyarakat yang memilih di Pemilu.(*)


Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html