Bawaslu: Penundaan Pemilu Menabrak Konstitusi

Administrator Administrator
Bawaslu: Penundaan Pemilu Menabrak Konstitusi

Wacana penundaan Pemilihan Umum 2025, dikatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menabrak konstitusi.

DEMIKIAN dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin

"Wacana-wacana yang semakin macam-macam berkembang harus kita sikapi dengan cara pandang konstitusional atau cara pandang berdasarkan aturan yang mengarahkan kompas (demokrasi) ini mau ke mana. Kita tidak menyikapinya pada posisi melawan aturan tersebut," ujarnya Jumat (11/3).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa isu penundaan pemilu tidak beredar di kalangan penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu.

Dia mengatakan wacana itu muncul dan mencuat di golongan elite politik. KPU dan Bawaslu tidak pernah terlibat dalam pembahasan penundaan Pemilu 2024.

"Sampai saat ini tidak ada isu penundaan [pemilu] di penyelenggara, bagi kami itu mungkin perdebatan di tingkat wacana politik. Kami fokus pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ujar Bagja.

Isu penundaan Pemilu 2024 mencuat usai sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan itu. Diawali pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lalu diikuti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Mereka mengklaim masyarakat tidak ingin pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih berjalan jadi terganggu akibat Pemilu 2024. Oleh karenanya, mereka setuju jika pemilu ditunda 1-2 tahun.

Isu penundaan pemilu 2024 ini melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan Luhut yang disebut memberi arahan kepada elite partai politik agar bicara tentang penundaan pemilu 2024 di hadapan publik.

Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi membantah hal tersebut. Dia mengakui Luhut memang sering bertemu dengan tokoh politik. Namun dia tak yakin jika Luhut yang mendesain wacana tersebut.

Merespons wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.

Ia menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi masa jabatan presiden dua periode. Dia akan taat kepada aturan itu.

"Saya adalah presiden yang dipilih melalui sistem demokrasi," kata Jokowi dikutip dari Nikkei Asia, Rabu (9/3). "Konstitusi memandatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Saya akan selalu menegakkan konstitusi,"ujar Jokowi.(*)

(

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html