20 Anggota DPRD Dumai Bubuhkan Tandatangan, Ada Apa Dibalik Mosi Tak Percaya ?

Administrator Administrator
20 Anggota DPRD Dumai Bubuhkan Tandatangan, Ada Apa Dibalik Mosi Tak Percaya ?
Kutipan surat mosi tak percaya yang dilayangkan anggota DPRD Dumai terhadap Ketua DPRD Agus Purwanto. Foto granatnewss.com
Dalam sejarah panjang Kota Dumai, peristiwa ini mungkin baru kali pertama terjadi. 20 anggota dewan bersepakat membubuhkan tandatangan. Mereka melayangkan mosi tak percaya kepada Agus Purwanto selaku pimpinannya. Anehnya, salah satu pemicu mosi tak percaya kabarnya terkait kursi wakil walikota.

SUASANA Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai sedang tidak biasa-biasa saja. Nyanyian politik mosi tak percaya tengah di dendangkan beberapa anggota dewan. Kisruh dan ribut-ribut "sekandang" sedang mereka pertontonkan.

Setakad ini, belum jelas siapa yang menjadi penggerak, hingga suasana sedikit beriak. Tapi yang pasti, mosi tak percaya yang dilayangkan merupakan bagian dari skenario pelengseran Agus Purwanto dari kursi pimpinan dewan.

Menurut data yang dihimpun, salah satu poin yang dijadikan alasan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Agus Purwanto yakni terkait pengisian kursi wakil walikota yang ditinggalkan almarhum Amris. Selaku Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto dianggap sengaja menunda-nunda proses dan agenda pemilihan.

Agus Purwanto selaku ketua DPRD dituding memiliki agenda politik tertentu sehingga tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku salah satu partai pengusung pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Kota Dumai Tahun 2020.

Melalui surat Nomor:01/PEM/FPPP/DMI/I/ 2022 tertanggal 22 Januari 2022 (terlampir), Fraksi PPP telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk segera memproses tahapan pemilihan Wakil Walikota Dumai.

Tidak hanya Fraksi PPP, desakan juga datang dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Dumai melalui surat Nomor:131/IN/DPC-17.03/I/2022 tertanggal 28 Januari 2022 yang menugaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Dumai untuk mendesak pimpinan DPRD Kota Dumai agar segera menyurati Walikota Dumai dan partai koalisi pengusung untuk segera menyampaikan usulan nama Calon Wakil Walikota Dumai dan segera dilaksanakan proses pemilihan di DPRD Dumai.

DPC Partai Demokrat Kota Dumai juga sudah mengeluarkan instruksi melalui surat Nomor:01/DPC.PD-DMI/I/2022 tertanggal 27 Januari 2022 perihal permintaan usulan calon Wakil Walikota Dumai dan memerintahkan Ketua DPRD Agus Purwanto selaku anggota Fraksi Partai Demokrat agar segera berkordinasi dengan unsur pimpinan dewan lainnya untuk menggesa pemilihan Wakil Walikota Dumai.

Pemberitaan media KupasBerita.Com pada Jumat, 28 Januari 2022 yang mengangkat judul DPRD Belum Terima Usulan Nama Calon Wawako Dumai juga dikutip sebagai dasar pertimbangan mosi tidak percaya.

Pengamat Sosial, Fatahuddin menyebutkan dinamika di lembaga legislatif hal yang biasa terjadi. Apalagi beragam partai politik yang duduk disana tentu juga memiliki bermacam agenda. Termasuk adanya kabar tentang mosi tidak percaya dari sejumlah anggota dewan terhadap pimpinannya.

" Mendengar kabar (mosi tak percaya,red) itu, kita terkejut juga. Bisa dikatakan mungkin ini baru kali pertama terjadi. Sepanjang ada alasan yang kuat, hal itu sah-sah saja. Namun kalau mosi itu lahir karena semangat rasa suka tidak suka, atau karena sentimen pribadi dan kelompok, tentu itu sangat tidak elok," ujar Fatahuddin mengingatkan, Ahad (13/03/2022).

Pada sisi lain, sejumlah anggota dewan yang dihubungi kupasberita.com sepertinya enggan berbicara terkait mosi tak percaya yang dilayangkan terhadap Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto tersebut.

Kendati ikut membubuhkan tandatangan, anehnya mereka seperti sepakat menutup mulut rapat-rapat. Malah ada yang menyarankan agar meminta komentar dari anggota dewan lainnya saja. Juga ada yang tidak mengangkat telpon seluler kendati nada panggilnya tersambung. Sebenarnya, ada apa dibalik mosi tak percaya ? **

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html