Jumat, 6 November 2026, suasana Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta tidak seperti biasanya. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra datang menghadap Presiden Prabowo. Kedatangannya menjadi perhatian di tengah pengusutan dugaan penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia. Ini bukan kunjungan seremonial, tapi laporan intelijen.
KEPALA Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan tegas itu disampaikan Herindra setelah menghadap langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (06/11/26).
Kasus itu sendiri sebagaimana informasi berkembang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah Perwira Tinggi Mabes Polri.
Dan penilaian Kepala BIN Herindra tajam, tanpa basa-basi. Penyadapan itu tindakan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan makar.
Makar, merupakan kata yang berat dalam hukum Indonesia. Bukan sekadar sadap-menyadap. Tapi upaya menggulingkan, menembus kekuasaan negara.
Kedatangan Herindra ke Istana tersebut sekaligus untuk menyampaikan laporan intelijen kepada Presiden di tengah semakin berkembangnya pengusutan dugaan penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.
Laporan intelijen bukan laporan biasa. Laporan yang isinya soal keamanan informasi strategis, soal siapa yang diduga menyadap, soal bagaimana caranya, soal motifnya. Dan pengusutannya semakin berkembang, bukan mengecil. Semakin banyak yang didalami.
Saat ditemui awak media, Herindra tak menampik seriusnya persoalan tersebut. Ia bahkan menilai tindakan penyadapan itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
" Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Herindra.
Pernyataan Kepala BIN tersebut menambah serius perkembangan kasus dugaan penyadapan yang disebut-sebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pihak lainnya. Artinya, kalau dugaan ini benar, yang ditembus bukan hanya HP Presiden. Tapi ruang komunikasi dan informasi paling strategis di lingkaran kekuasaan negara.
Penilaian Herindra juga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius lembaga intelijen negara. Sebab, penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan informasi strategis dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan kekhawatiran Istana terhadap dugaan penyadapan tersebut. Kekhawatiran Istana bukan kekhawatiran biasa. Ini kekhawatiran soal keamanan dan keselamatan Presiden Republik Indonesia.
Kalau komunikasi Presiden bisa disadap, maka pergerakan Presiden bisa diketahui. Keputusannya bisa ditebak. Keamanannya bisa terancam.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk motif dan tujuan pengumpulan informasi secara ilegal.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi AS juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana makar.
Dua lembaga - BIN dan Polri - bergerak dalam jalur yang sama, mendalami dugaan penyadapan ilegal yang mengarah ke makar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan upaya menembus ruang komunikasi dan informasi paling strategis di lingkaran kekuasaan negara.
Bukan ruang komunikasi biasa. Tapi ruang di mana Presiden mengambil keputusan. Ruang di mana pejabat negara bicara soal keamanan nasional. Ruang di mana tokoh politik bicara soal arah negara. Kalau ruang itu ditembus secara ilegal, maka yang terancam bukan hanya satu orang, tapi negara.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang