Presiden Prabowo menyampaikan rasa prihatian atas peristiwa yang saat ini mendapat perhatian luas dari publik. Tidak hanya mencopot Jenderal Pol Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Presiden juga memerintahkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah Perwira Tinggi (PATI) Polri tersebut.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat mengonfirmasi pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
" Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Prasetyo Hadi, Rabu (04/11/26).
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI, Ariyo Windutomo, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Presidenan (KSP). Pemberhentian Listyo dilakukan usai penetapan status hukum mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional.
Sebelumnya diberitakan,Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Bersama Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu turut menjadi tersangka Kadivkum Mabes Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas LSM dan para pengusaha pada 2025-2026.
" Penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Selain LSP, dua tersangka lainnya yakni AHN dan EH. Satu orang lain sedang menjalani pemeriksaan," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Asep menyatakan, tindakan penyadapan ilegal dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
" Kemudian pada Oktober 2026 dilakukan penghapusan untuk menghilangkan jejak tersebut,", kata Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
" Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Bareskrim Polri menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu landasan pengaturan tata cara penyadapan di lingkungan Polri, dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
“ Penegasan tersebut menjadi penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur,” pungkas Asep.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang