Kadis PU Dumai Hadiri Penyerahan Pertek Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir

Administrator Administrator
Kadis PU Dumai Hadiri Penyerahan Pertek Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir
Pemerintah Kota Dumai bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai melakukan penyerahan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengadaan Tanah Penanggulangan Banjir, Rabu (04/11/26) di Ruang Kerja Walikota Lantai III Setdako Dumai
Pemerintah Kota Dumai bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai melakukan penyerahan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengadaan Tanah Penanggulangan Banjir. Penyerahan dari BPN kepada Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS itu juga dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Riau Satrya Alamsyah, ST, MT, Rabu (04/11/26) kemarin di Ruang Kerja Walikota Lantai III Setdako Dumai.

PROGRAM Penanggulangan banjir di Kota Dumai memasuki tahapan penting. Pemerintah Kota Dumai menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari proses pemenuhan aspek legalitas dan pemanfaatan lahan untuk mendukung program penanganan banjir.

Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Adi Irawan, S.SiT, MH kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satrya Alamsyah, ST, MT, Kepala Bidang Sumber Daya Air Elrachmond, ST serta Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP.

Penyerahan Pertek bukan sekadar proses administrasi pertanahan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan aspek teknis dan legalitas lahan yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program penanggulangan banjir di Kota Dumai.

Kepastian aspek pertanahan diperlukan agar rencana penanganan banjir dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses pemanfaatan lahan.

Dengan diterimanya Pertimbangan Teknis tersebut, Pemerintah Kota Dumai diharapkan dapat melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses penyiapan lahan untuk mendukung program pengendalian banjir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penanganan persoalan banjir yang selama ini menjadi salah satu tantangan infrastruktur perkotaan.

" Kepastian hukum aset akan mendorong pengelolaan yang optimal, transparan dan akuntabel, serta menjadi pijakan penting dalam merealisasikan penanganan banjir yang didambakan masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Dumai," ujar Walikota, H Paisal, SKM, MARS.

Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi dan legalitas lahan. Kepastian pelaksanaan pekerjaan, kesiapan teknis, serta realisasi pembangunan di lapangan juga menjadi faktor penting agar program penanggulangan banjir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PU Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, ST, MT menyampaikan pihaknya akan segera mengurus KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) untuk tanggul Sungai Dumai pasca penyerahan Pertek dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.

" Minggu depan kita akan mengajukan kembali DPPT (Dokumen Pengadaan Pembebasan Tanah, red) ke Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mendapatkan Penlok (Penetapan Lokasi, red) dari Gubernur. Pembebasan tanah di atas 5 hektar menjadi kewenangan provinsi yang nantinya bisa didelegasikan kembali ke Kota Dumai untuk pembebasan tanahnya," jelas Riau Satrya Alamsyah.

Masyarakat tentu berharap proses yang telah memasuki tahapan pertanahan ini dapat segera berlanjut menjadi pekerjaan nyata, sehingga persoalan banjir di sejumlah kawasan Kota Dumai dapat ditangani secara lebih terencana dan berkelanjutan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html