Satreskrim Polres Dumai Amankan Pria Pembakar Hutan di Perbatasan Bengkalis

Administrator Administrator
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pria Pembakar Hutan di Perbatasan Bengkalis

Anggota Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap seorang pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, atau sekitar pembatasan Kabupaten Bengkalis.

KAPOLRES Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK kepada awak media mengatakan, pelaku berinisial TL (28), ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Selasa (20/6/2023).

“Kelalaian TL (28) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Purba RT 009, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (27/6/2023).

Bersama TL (28), turut diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah ember plastik warna putih, seperangkat alat jerat babi, satu bungkus tembakau merk marioboros dan satu buah mancis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas AKBP Nurhadi.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html