Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Administrator Administrator
Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
Bambang Tri Waluyo, penulis Jokowi Undercover

Tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Waluyo yang mengungay ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bambang ditangkap di di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.

KADIV Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan menyampaikan konfrensi pers terkait penangkapan Bambang ini. "Nanti akan disampaikan," katanya singkat dilansir dari CNNindonesia.

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html